Pengertian Take Over alias Over Kredit Rumah, dan Untung Ruginya

Pengertian Take Over alias Over Kredit Rumah, dan Untung Ruginya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 12 Jul 2023 11:46 WIB
KPR
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta -

Take over atau over kredit rumah dapat menjadi salah satu cara untuk mendapatkan hunian. Hal ini umum terjadi karena ada saja orang yang kesulitan membayar KPR rumahnya.

Sebelum membahas lebih lanjut, sebenarnya apa sih take over atau over kredit rumah?

Take over KPR rumah adalah pengalihan KPR rumah kepada pihak lain yang dilakukan secara sah berdasarkan sebuah perjanjian yang berlaku di bawah aturan hukum. Sederhananya, take over KPR itu membeli rumah yang masih dalam masa cicilan oleh pemilik sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Biasanya, untuk dapat membeli rumah dengan sistem take over terdapat beberapa pihak yang harus hadir, yaitu pemohon take over, penjual rumah dalam status KPR yang masih berlangsung, pihak bank penyedia dana, dan pihak notaris untuk mengurus dokumen pengalihan kredit.

Keuntungan-kerugian over kredit rumah
Dalam melakukan over kredit rumah terdapat keuntungan dan kerugiannya. Apa saja keuntungannya?

ADVERTISEMENT

- Bisa memperoleh suku bunga KPR lebih rendah
- Biasanya rumah siap huni
- Ada proses pembalikan nama pada sertifikat secara resmi walaupun masih dijadikan jaminan sampai rumah lunas
- Pihak pembeli otomatis jadi debitur baru yang akan melanjutkan cicilan rumah atas namanya sendiri

Meski demikian, ada juga kerugian take over rumah. Di antaranya:
- Proses pengajuan rumit dan butuh waktu lama karena ada proses analisis dari bank
- Ada kemungkinan pengajuan pengalihan tak disetujui
- Ada risiko kurang lengkapnya surat-surat dan kelengkapan dokumen rumah tersebut
- Ada biaya take over atau over kredit

Itulah over kredit rumah beserta keuntungan dan kerugiannya. Semoga bermanfaat!




(zlf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads