Take over atau over kredit rumah dapat menjadi salah satu cara untuk mendapatkan hunian. Hal ini umum terjadi karena ada saja orang yang kesulitan membayar KPR rumahnya.
Sebelum membahas lebih lanjut, sebenarnya apa sih take over atau over kredit rumah?
Take over KPR rumah adalah pengalihan KPR rumah kepada pihak lain yang dilakukan secara sah berdasarkan sebuah perjanjian yang berlaku di bawah aturan hukum. Sederhananya, take over KPR itu membeli rumah yang masih dalam masa cicilan oleh pemilik sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biasanya, untuk dapat membeli rumah dengan sistem take over terdapat beberapa pihak yang harus hadir, yaitu pemohon take over, penjual rumah dalam status KPR yang masih berlangsung, pihak bank penyedia dana, dan pihak notaris untuk mengurus dokumen pengalihan kredit.
Keuntungan-kerugian over kredit rumah
Dalam melakukan over kredit rumah terdapat keuntungan dan kerugiannya. Apa saja keuntungannya?
- Bisa memperoleh suku bunga KPR lebih rendah
- Biasanya rumah siap huni
- Ada proses pembalikan nama pada sertifikat secara resmi walaupun masih dijadikan jaminan sampai rumah lunas
- Pihak pembeli otomatis jadi debitur baru yang akan melanjutkan cicilan rumah atas namanya sendiri
Meski demikian, ada juga kerugian take over rumah. Di antaranya:
- Proses pengajuan rumit dan butuh waktu lama karena ada proses analisis dari bank
- Ada kemungkinan pengajuan pengalihan tak disetujui
- Ada risiko kurang lengkapnya surat-surat dan kelengkapan dokumen rumah tersebut
- Ada biaya take over atau over kredit
Itulah over kredit rumah beserta keuntungan dan kerugiannya. Semoga bermanfaat!
(zlf/zlf)