Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pemilik tanah. Lantas, bagaimana kalau pemilik tanah belum punya sertifikat tanah?
Kini untuk membuat sertifikat tanah dapat dilakukan secara daring atau online. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengakses informasi pertanahan.
Dilansir dari detikFinance, Sabtu (1/7/2023), berikut ini cara untuk pengajuan sertifikat tanah secara online. Sebagai catatan, beberapa proses dalam pembuatan sertifikat tanah ini tetap harus dilakukan dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengajuan Secara Online
- Install aplikasi Sentuh Tanahku.
- Daftarkan akun baru dengan menambahkan username dan password.
- Lakukan aktivasi menggunakan NIK pada kantor BPN terdekat.
- Anda bisa membeli formulir pendaftaran di kantor BPN untuk pengajuan penerbitan sertifikat tanah.
- Serahkan dokumen persyaratan yang telah lengkap dan buat janji dengan petugas untuk mengukur tanah.
- Setelah pengukuran, maka sertifikat akan diproses.
- Kalian juga perlu membayarkan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).
- Status sertifikat tanah dapat selalu diperiksa melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Sebagai informasi, melalui Sentuh Tanahku, kalian juga bisa menelusuri proses berkas sertifikat bidang tanah masing-masing. Aplikasi ini juga punya fitur untuk melihat langsung lokasi bidang tanah pada peta online, antrean online Kantor Pertanahan melalui fitur Loketku, dan lainnya.
Sebelum melakukan pengajuan untuk pembuatan sertifikat tanah, ada baiknya kalian menyiapkan syarat-syarat untuk membuat sertifikat tanah hak milik. Dilansir dari ppid.semarangkota.go.id, syarat yang perlu disiapkan untuk membuat sertifikat tanah hak milik yaitu:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat Pelunasan Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
- Bukti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) untuk tanah dan bangunannya
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG)
Akta Jual Beli (AJB) untuk tanah yang diperoleh dari hasil jual beli
- Fotokopi Girik atau Letter C yang dimiliki
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
- Surat Pernyataan tidak sengketa
Jika ingin membuat sertifikat tanah, detikers sangat disarankan untuk update informasi lebih dulu di BPN terkait. Update memungkinkan detikers menyiapkan syarat dan ikut alur yang tepat.
Itulah informasi mengenai pengajuan sertifikat tanah secara online. Semoga bermanfaat ya!
(dna/dna)