Sertifikat rumah atau tanah adalah dokumen penting yang wajib dimiliki pemilik aset properti. Dokumen-dokumen tersebut dibutuhkan untuk menegaskan hak atau kepemilikan aset properti mereka.
Sayangnya, masih banyak yang belum Mengetahui ketentuan ini, sehingga masih menganggap sepele pengurusan dokumen kepemilikan aset properti.
Padahal, ada banyak jenis dokumen kepemilikan aset properti lho. Masing-masing dokumen tersebut punya kekuatan berbeda di mata hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Contohnya ada Sertifikat Hak Milik atau SHM, yaitu sertifikat atas kepemilikan penuh hak suatu lahan dan/atau tanah yang dimiliki oleh pemegang sertifikat tersebut. SHM merupakan bukti kepemilikan tertinggi atau terkuat atas suatu tabah yang berlaku untuk selamanya dan dapat diwariskan.
Lalu ada Hak Guna Bangunan atau HGB, yaitu hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Meski demikian, jangka panjang tersebut bisa diperpanjang hingga 20 tahun.
Selanjutnya Hak Guna Usaha atau HGU, yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara dalam waktu tertentu. Adapun, usahanya untuk pertanian, perikanan, atau peternakan.
Selain itu, ada juga Girik, Letter C, dan sebagainya.
Mau tahu lebih banyak soal dokumen sertifikat pemilikan set properti tersebut? Ikuti terus pembahasannya di artikel selanjutnya hanya di detikProperti!
(dna/dna)