Jual, Beli, & Sewa

Perumahan

Pertanyaan dari: Mahardika
Kamis, 26 Sep 2024 15:13 WIB

Apakah penurunan bunga terbaru menjadi 6% juga berlaku bagi yang sudah punya angsuran KPR?" Misalnya saya, sebelumnya sudah punya angsuran KPR sebesas 956.000 selama 20 tahun. Apakah bisa diturunkan lagi???"

Arianto Muditomo
Pembiayaan bank dan non-bank , Saya adalah praktisi industri keuangan dan sistem pembayaran, yang memiliki ketertarikan pada inovasi digital dan dunia pendidikan. Saya memiliki kemampuan membangun,mengelola dan mengoperasikan perusahaan/unit dengan kompetensi dan pengalaman yang saya miliki. Saya memiliki pengalaman sebagai bankir selama kurang lebih 25 tahun dan memimpin perusahaan penyedia infrastruktur sistem pembayaran sejak tahun 2017 hingga saat ini.

Selamat sore Pak,

Saya coba tanggapi ya.

Penurunan suku bunga acuan oleh Bank Indonesia selalu memunculkan harapan penurunan suku bunga bagi debitur, namun tentunya pada sisi lain tidak diharapkan bagi nasabah penyimpan dana.
Bagi debitur (dan calon debitur) sebaiknya mempelajari dokumen perjanjian kredit yang disepkati dengan pihan kreditur (bank/non bank). Diantara pasal yang menjelaskan tentang pengaruh bunga pasar pada bunga pinjaman/kredit adalah pasal tentang skema penetapan bunga, apakah tetap/fix atau floating.

Pada pinjaman/kredit dengan bunga tetap/fixed, maka perubahan bunga pasar /acuan tidak akan mempengaruhi bunga pinjaman yang telah disepakati, namun pada pinjaman dengan bunga floating, ada peluang perubahan bunga pasar/acuan akan mempengaruhi besaran bunga pinjaman. pasal berikutnya yang dapat dipelajari juga adalah sensitivitas perubahan bunga pada pinjaman dengan bunga float yang diperjanjikan, biasa disebutkan dengan mengacu pada rate /bunga acuan, misal +100bps dari suku bunga acuan. Dengan pasal ini maka suku bunga pinjaman akan mengikuti pergerakan bunga pasar/acuan dengan margin +100bps dikenakan pada debitur.
Negoisasi suku bunga pada dasarnya dimungkinkan sepanjang kebijakan kreditur memberikan ruang itu  setelah perjanjian kredit disepakati, olkeh sebab itu calon debitur sebaiknya menanyakan hal ini pada kreditur sebelum enandatangani perjanjian.

Demikian tanggapan saya
Semoga bermanfaat
Salam
Arianto

Buat pertanyaan seputar propertymu disini!

Pertanyaan Terkait

Lihat Selengkapnya

Kategori Diskusi Lainnya

Hide Ads