saya pekerja yang memiliki gaji umr apakah saya bisa mengajukan pembelian properti dan bagaimana cara agar kita bisa memahami menganai jual beli property dan biaya biaya di dalam nya yang harus kita persiapkan sebelum membeli property
Bagi pekerja dengan penghasilan UMR masih bisa membeli properti, misalnya rumah. Namun, perlu dipahami bahwa properti yang dapat dibeli setidaknya sesuai dengan penghasilan agar tidak memberatkan biaya hidup sehari-hari.
Sebagai contoh, pekerja A memiliki penghasilan Rp 5 juta per bulan. Maka, ia bisa membayar cicilan rumah maksimal sekitar Rp 1,5 juta. Perlu diketahui, batas maksimal untuk pembayaran cicilan adalah 30% dari penghasilan agar tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan cicilan segitu, maka rumah yang bisa dibeli berada di rentang harga Rp 100-300 juta.
Perlu diingat, sebelum membayar cicilan rumah harus menyiapkan down payment atau uang muka. Umumnya, uang muka dibayarkan sekitar 10-30% dari harga rumah. Selain uang muka dan cicilan, ada beberapa biaya yang harus disiapkan sebelum membeli rumah yaitu sebagai berikut.
Biaya pertama yang akan dikeluarkan saat awal membeli rumah adalah booking fee. Khususnya jika kamu membeli rumah melalui developer. Saat kamu menemukan rumah yang cocok, maka kamu perlu menyiapkan sejumlah dana untuk booking fee.
Nah, untuk besaran booking fee ini bisa berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dari developer. Kamu perlu pahami juga kalau booking fee ini berbeda dengan Down Payment (DP). Meskipun, banyak developer akan memotong DP sesuai dengan booking fee yang harus dibayarkan.
Saat membeli rumah, kamu membutuhkan pengesahan atas proses jual beli yang terjadi melalui jasa notaris atau sering disebut sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Peran notaris ini sangat krusial sebab ia adalah satu-satunya pihak yang berwenang atas keabsahan dari proses jual beli rumah. Biaya notaris ini sangat tergantung pada seberapa banyak dokumen yang harus diurus dan harga yang ditentukan oleh notaris itu sendiri.
Salah satu biaya yang terlihat sepele, namun tidak boleh kalian lupakan yaitu biaya cek sertifikat. Mengapa biaya ini penting? Hal ini dilakukan untuk mencegah kamu membeli rumah yang sedang mengalami tanah sengketa, baik dari kasus penyitaan bank maupun sertifikat ganda.
Jika kamu mengabaikan proses ini hanya karena kendala biaya, kamu bisa rugi besar karena berpotensi membeli rumah yang tersangkut kasus sengketa.
Pengecekan sertifikat rumah ini bisa kamu lakukan di kantor pertanahan setempat dan biayanya bisa berbeda-beda tergantung wilayah. Namun, umumnya berkisar antara Rp 50.000 - Rp 300.000.
Bea Balik Nama (BBN) adalah biaya yang dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama Sertifikat Hak Milik dari penjual. Biaya balik nama biasanya dapat diurus oleh developer (pengembang) jika membeli rumah melalui pengembang ataupun diurus sendiri jika membeli rumah tersebut sendiri.
Untuk biaya dari BBN ini bisa berbeda-beda, namun besarannya rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi yang kamu lakukan. Jangan sampai lupa balik nama agar properti atas nama kamu.
Selanjutnya, biaya yang butuh mengeluarkan banyak uang yaitu pembayaran berbagai macam bea dan/atau pajak. Setidaknya ada 3 bea atau pajak yang harus kamu bayarkan, yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Mari kita bahas satu per satu. Pertama, BPHTB adalah pajak jual beli yang dibebankan kepada pembeli. Besaran dari BPHTB ini adalah 5% (lima persen) dari nilai transaksi dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak (NPOPTKP). NPOPTKP ini besarannya berbeda-beda sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat.
Kedua, PPN adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli untuk primary property (properti baru). Jadi, untuk kamu yang berencana membeli rumah baru, maka kamu harus memperhitungkan pajak yang satu ini. Untuk besarannya adalah 11% (sepuluh persen) dari harga rumah yang kamu beli. Minimal transaksi yang dipungut adalah di atas Rp 36 juta.
Ketiga, PPnBM adalah pajak yang dibebankan kepada pembeli yang rumahnya dikategorikan sebagai barang mewah. Untuk rumah yang tergolong barang mewah adalah jika harga jualnya melebihi Rp 20 Miliar dan Rp 10 Miliar masing-masing untuk rumah atau town house dari jenis non-strata title serta apartemen kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya. Besaran dari PPnBM ini adalah 20% (dua puluh persen) dari harga jual.
Bagi kamu yang menggunakan layanan KPR, terdapat biaya-biaya asuransi yang perlu diketahui, salah satunya adalah asuransi jiwa untuk KPR yang memberikan jaminan bantuan jika terjadi hal yang tidak terduga. Asuransi ini berperan untuk meminimalisir resiko, baik terhadap pihak yang melayani KPR dan juga nasabah KPR.
Dalam kondisi nasabah KPR meninggal dunia, Tim KPR nantinya akan membantu ahli waris untuk melunasi sisa cicilan KPR. Dengan demikian, asuransi ini akan membantu meringankan beban ahli waris melunasi sisa cicilan.
Selain asuransi jiwa untuk KPR, terdapat pula asuransi properti yang dapat memberikan perlindungan kepada properti. Asuransi ini dapat membantu mengurangi kerugian apabila terjadi kerusakan pada rumah yang diasuransikan. Penyebab kerusakan yang ditanggung bermacam-macam, dalam polis property all risk/ industrial all risk yang disebutkan secara spesifik adalah pengecualiannya atau exclusion.