Berkaca dari Kasus Suap di ATR/BPN, Bisakah Ajukan Buka Blokir HGB?

Berkaca dari Kasus Suap di ATR/BPN, Bisakah Ajukan Buka Blokir HGB?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 19 Sep 2026 13:02 WIB
Ilustrasi Kementerian ATR/BPN
Ilustrasi Kementerian ATR/BPN. Foto: Andhika Prasetia
Jakarta -

Polemik yang menyeret Kementerian ATR/BPN akhir-akhir ini bermula dari permintaan pembukaan blokir HGB di atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. HGB yang tadinya diajukan Summarecon untuk diperpanjang atau dipecah ternyata tidak bisa diproses karena pemilik awal tanah tersebut memblokir.

Untuk membuka blokir itu, Kepala Kantor Pertanahan Bogor Sontang meminta kepada Erwin perwakilan pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid biaya sebesar Rp 2 miliar. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar.

Jika melihat dari kasus ini, bagaimana sebenarnya aturan mengenai pembukaan blokir HGB?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita, proses blokir yang sudah masuk pada pencatatan bisa dihapus jika jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang, permohonan dicabut, terdapat keputusan Kepala Kantor sesuai kewenangannya, atau terdapat putusan/penetapan pengadilan.

Apabila blokir telah diperpanjang berdasarkan perintah pengadilan, pembatalan blokir harus berdasarkan perintah pengadilan. Penghapusan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk dengan mencoret atau menghapus catatan pada Buku Tanah dan Surat Ukur serta mencantumkan tanggal, dasar, dan alasan penghapusan.

ADVERTISEMENT

Kembali ke kasus di Kementerian ATR/BPN, KPK menduga alasan pemilik awal tanah memblokir lahan tersebut karena masih dalam sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya.

KPK menyebut pemilik awal tanah mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertahanan (Kakantah) Bogor. Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi.

"Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Ini memang ada ketentuan ketika ada gugatan yang mempunyai sertifikat atau ahli waris bisa mengajukan blokir. Di sisi lain, ahli waris juga melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, seperti dikutip dari detikNews, pada Jumat (18/9/2026).

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Hasilnya, terdapat delapan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;

4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK juga turut menyita uang Rp 106,3 miliar dalam kasus ini. Jumlah ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah OTT KPK.



(aqi/ilf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads