Proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih berlangsung. Di tengah proses tersebut, Kementerian ATR/BPN meningkatkan pengawasan dalam pelayanan pertanahan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan pembenahan internal dilakukan dengan memperkuat pengawasan dari tingkat pusat hingga satuan kerja (satker) di daerah. Ia juga mengimbau para pejabat administrator untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proses pelayanan.
Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan secara berkala, terutama terhadap layanan yang memiliki risiko terjadinya penyimpangan, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kementerian ATR/BPN juga menyediakan sejumlah saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat, antara lain SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, serta aplikasi TUNTAS. Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat.
Selain memperkuat pengawasan, Dalu meminta seluruh pimpinan satker untuk menjadi role model bagi jajarannya. Menurutnya, setiap pimpinan harus memberikan contoh dalam menjalankan tugas serta disiplin dalam menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
"Seluruh jajaran, Satker di Kantah dan Kanwil tetap menjaga solidaritas dan soliditas organisasi. Seluruh jajaran harus memiliki komitmen yang sama untuk menjaga (nilai) institusi," kata Dalu Agung Darmawan, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (17/9/2026).
Ia juga berpesan kepada para pejabat administrator di seluruh Indonesia agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal di tengah berbagai kondisi yang dihadapi institusi.
"Apa pun kondisi yang dihadapi oleh sebuah organisasi, pelayanan pertanahan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik," ujarnya.
Untuk menjaga keberlangsungan layanan pertanahan dan tata ruang bagi masyarakat, dia mengingatkan jajaran untuk menjadikan integritas sebagai prioritas dan budaya kerja.
"Seluruh satker harus tetap menjaga kepercayaan masyarakat dengan menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 17 orang dalam operasi tangkap tangan di BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB.
Terdapat sejumlah pihak yang terjaring OTT. Beberapa di antaranya yaitu Direktur Jenderal Pengendalian dan penertiban Tanah dan Ruang, Lampri; Kepala Kantor Pertanahan Bogor, Sontang Coin Manurung; dan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Tardi.
"Adapun peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026).
Dalam kesempatan lain, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, buka suara soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB). Ia mengatakan Kementerian ATR/BPN menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
"Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum (APH) siapa pun. Yang kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh APH," ujar Ossy dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).
Meski demikian, Kementerian ATR/BPN tetap memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan. Hal itu agar proses hukum tidak berdampak terhadap layanan pertanahan untuk masyarakat.
(dhw/das)
