Ketika membeli rumah ada opsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang pembayarannya dengan mencicil. Namun, jumlah cicilan ini pada setiap orang berbeda-beda tergantung pada harga rumah, lama cicilan, dan besar bunga yang dibebankan.
Membayar KPR bukan perkara mudah karena ada faktor-faktor tadi yang kerap menjadi tantangan bagi para debitur. Banyak debitur yang akhirnya berhenti di tengah jalan karena tidak sanggup membayar, terutama yang mengambil KPR floating.
Hal ini bisa menjadi peringatan bagi para calon pembeli rumah untuk mengetahui kapan diri sendiri siap mengambil KPR. Sebab jika tidak bisa mengukur kemampuan finansial dan tidak ada perencanaan keuangan yang baik, cicilan rumah tersebut akan terasa berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengamat perbankan dan praktisi sistem pembayaran Arianto Muditomo hal pertama yang harus dilakukan sebelum mengambil KPR adalah dengan memastikan penghasilan per bulan mampu untuk membayar cicilan tersebut.
"Kesiapan mengambil KPR bukan semata kebutuhan, tetapi adalah kepastian penghasilan yang menjamin kemampuan mengangsur jangka panjang," kata Arianto saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.
Usia bukan patokan utama dari kesanggupan seseorang untuk memulai KPR. Jika orang tersebut baru 17 tahun, tetapi uangnya mencukupi untuk mengambil KPR kemungkinan besar cicilan akan lancar.
Calon debitur juga perlu mengetahui hitungan membeli rumah melalui skema KPR. Arianto memberikan gambaran, misalnya ingin membeli rumah senilai Rp 500 juta. Bunga yang dikenakan 6 persen p.a (per annum/per tahun) dan dengan minimal uang muka 20 persen atau sekitar Rp 100 juta. Maka angsuran tetap yang bisa diajukan sekitar Rp 3,7 juta selama 20 tahun dengan penghasilan setidaknya Rp 12 juta per bulan atau sekitar 30 persen penghasilan bulanan.
Sebagai tambahan, Dekan Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University Irfan Syauqi Beik mengingatkan ada jumlah maksimal cicilan ketika mengambil KPR, yakni tidak boleh lewat dari 30 persen dari penghasilan per bulan.
"Usahakan kewajiban KPR itu jangan lewat dari 30% income (penghasilan) karena kalau sampai separuhnya tentu itu akan memberikan beban. Khawatirnya nanti dia kesulitan. Kalau menurut saya kalau lebih dari 30% itu namanya memaksakan," sebut Irfan.
Selain itu, calon debitur juga perlu berhitung. Sebisa mungkin cicilan lunas sebelum usia memasuki 55 tahun atau sebelum pensiun. Hal ini untuk memberikan jaminan bisa melunasi KPR dan rumah tidak disita nantinya.
"Kalau katakan dia di usia 30, mengambil KPR standar misalnya 15 tahun. Maka di usia 45 Dia sudah bisa menyelesaikan kewajibannya. Kalau misalnya pada case tertentu sampai 20, maka jangan lewat dari usia 50 tahun," pungkasnya.
