Sertifikat Tanah Analog Rusak Bisa Diganti Jadi Elektronik?

Sertifikat Tanah Analog Rusak Bisa Diganti Jadi Elektronik?

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 31 Agu 2026 06:18 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah
Ilustrasi sertifikat tanah. Foto: Dok Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Sertifikat tanah merupakan salah satu dokumen penting yang harus dijaga baik-baik. Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti pemilikan tanah yang sah di mata hukum.

Saat ini, sudah ada sertifikat tanah elektronik yang memungkinkan dokumen sertifikat masyarakat disimpan dalam bentuk digital. Memang, sertifikat tanah analog masih tetap berlaku, tapi bagaimana kalau rusak? Apakah akan tetap mendapatkan sertifikat dalam bentuk analog atau sudah elektronik?

Bagi masyarakat yang masih memiliki sertifikat tanah dalam bentuk analog dan mengalami kerusakan, saat penerbitan kembali sertifikat tersebut akan diganti menjadi sertifikat elektronik melalui layanan alih media sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masyarakat dapat mengakses informasi terkait alih media ini di aplikasi Sentuh Tanahku, yaitu melalui menu Info Layanan, lalu cari informasi Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk alih media sertifikat, masyarakat perlu melengkapi formulir permohonan, fotokopi identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), serta sertifikat asli. Untuk waktu penyelesaiannya sekitar 19 hari kerja dengan biaya Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

ADVERTISEMENT

Adanya sertifikat elektronik ini, masyarakat tidak hanya memegang dokumen fisik tapi juga memiliki penyimpanan digital yang mengurangi risiko kerusakan atau kehilangan dokumen. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menjelaskan bahwa sertifikat elektronik tersimpan dalam brankas elektronik pada akun masing-masing pemegang hak, yang bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

"Kalau sudah (sertifikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik," ujar Asnaedi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (30/8/2026).

Keberadaan brankas elektronik memudahkan pemilik sertifikat untuk mengakses dan menyimpan dokumen pertanahan secara digital. Brankas ini didukung sejumlah fitur keamanan, salah satunya autentikasi biometrik. Dalam masa penerapan sertifikat elektronik, Kementerian ATR/BPN juga masih memberikan salinan resmi sertifikat dalam bentuk cetakan menggunakan secure paper.

"Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang cetakan itu masih bisa diganti, dengan prosedur. Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman," ujar Asnaedi.



(abr/zlf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads