Waspada! 4 Risiko Ini Mengintai Tanah yang Belum Bersertifikat

Waspada! 4 Risiko Ini Mengintai Tanah yang Belum Bersertifikat

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Jumat, 31 Jul 2026 09:16 WIB
Risiko Tanah Tak Bersertifikat
Foto: Infografis ini dibuat menggunakan NotebookLM dengan sumber detikProperti
Jakarta -

Kepemilikan tanah dibuktikan dengan sertifikat agar punya dasar hukum yang sah. Pemilik perlu mendaftarkan asetnya agar punya sertifikat tanah atau sertifikat hak milik (SHM).

Mengurus sertifikat tanah sangat penting untuk melindungi hak pemilik. Sertifikat itu bukan dokumen biasa, melainkan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak, dan ketenangan bagi pemilik.

Jika pemilik tidak mengurus sertifikat, berbagai masalah bisa saja timbul. Masalah itu bisa dari segi ekonomi hingga keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apa saja risiko yang mengintai tanah tidak bersertifikat? Berikut ini penjelasannya.

Risiko Tanah Belum Bersertifikat

Inilah beberapa masalah yang bisa terjadi kalau pemilik belum mengurus sertifikat tanah, dikutip dari situs Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus, Kamis (30/7/2026).

ADVERTISEMENT

1. Sengketa Tanah

Tanah tanpa sertifikat itu bisa kena sengketa karena belum tidak ada kekuatan hukum. Orang tak bertanggungjawab bisa saja mengklaim atau menguasai tanah.

2. Sulit Jual Beli Tanah

Proses jual beli atau perjanjian lain bisa terhambat kalau tanah belum bersertifikat. Sebab, bank dan pembeli biasanya mensyaratkan adanya sertifikat tanah sebagai jaminan sah atas kepemilikan aset.

3. Nilai Aset Tanah Rendah

Nilai tanah lebih rendah kalau belum memiliki bukti legal yang jelas. Hal ini dapat merugikan pemilik saat ingin menjadikan tanah sebagai modal usaha atau investasi.

4. Konflik Keluarga

Tanah tak bersertifikat sulit diwariskan dengan aman karena berpotensi menimbulkan konflik keluarga. Tanah mudah diklaim oleh pihak lain atau ahli waris tertentu yang menguasai fisik lahan.

Itulah masalah yang bisa terjadi kalau belum mengurus sertifikat tanah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads