Lagi Cicil KPR Mendadak Kena PHK, Apa yang Harus Dilakukan?

Lagi Cicil KPR Mendadak Kena PHK, Apa yang Harus Dilakukan?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Selasa, 30 Jun 2026 07:02 WIB
Ilustrasi KPR
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kondisi ekonomi yang tidak menentu memaksa perusahaan di Indonesia mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK). Industri dari berbagai sektor masih mengalami badai PHK hingga saat ini.

PHK menjadi mimpi buruk bagi para pekerja, apalagi bagi mereka yang memiliki banyak tanggungan cicilan, salah satunya cicilan rumah alias KPR.

Bila pekerja menjadi korban PHK di saat mencicil KPR, apa yang harus dilakukan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila terkena PHK, para pekerja yang masih memiliki beban KPR harus memutar otak lebih kencang agar tidak menunggak. Namun ternyata, para korban PHK yang masih mencicil KPR bisa meminta keringanan ke bank-bank penyalur KPR mereka.

Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo status gagal bayar bisa dicegah apabila debitur langsung meminta keringanan kepada bank yang bersangkutan. Ia mengatakan bank memiliki beberapa program yang dapat meringankan cicilan KPR bagi korban PHK.Debitur dapat mencari jalan keluar terkait angsuran tersebut apakah bisa diturunkan jumlah cicilannya atau meminta diperpanjang tenornya.

ADVERTISEMENT

"Bank biasanya lebih terbuka untuk membantu jika debitur proaktif dan memberikan informasi yang akurat tentang kondisi keuangan mereka," kata Arianto kepada detikcom.

Pihak bank nantinya akan meminta beberapa berkas tambahan yang menunjukkan bukti kondisi terkini debitur yang membutuhkan keringanan angsuran. Untuk detail berkas yang harus disiapkan, masing-masing bank memiliki aturan yang berbeda-beda.

"Syarat yang diatur biasanya untuk memastikan keabsahan kondisi kesulitan yang disampaikan debitur, misalnya release letter jika kasus PHK," ujarnya.

Senada dengan Arianto, Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia Andy Nugroho menyarankan, korban PHK menghubungi pihak bank terkait kondisi mereka terkini dan menyiapkan bukti status pekerjaan saat ini. Debitur juga sebaiknya melakukan pengajuan keringanan angsuran untuk mencegah terjadinya gagal bayar yang dapat berakibat rumah disita.

"Syaratnya adalah segera datang ke bank pemberi KPR begitu kita dinyatakan kena PHK, dalam artian jangan menunggu beberapa waktu atau sampai menunggak selama beberapa periode pembayaran dulu baru lapor," ujarnya ketika dihubungi detikcom.




(aqi/zlf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads