Adanya rumah susun (rusun) subsidi bisa menjadi pilihan masyarakat untuk memiliki hunian di tengah kota. Tapi tak semua masyarakat bisa membeli maupun menggunakan rusun subsidi karena ada syarat yang harus dipenuhi.
Menurut Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati mengungkapkan, syarat untuk membeli rusun subsidi sama seperti syarat untuk membeli rumah subsidi.
"(Syaratnya) sama seperti (beli) rumah subsidi tapak," katanya ketika dihubungi detikcom, Senin (27/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi dari Instagram resmi Kementerian PKP, syarat untuk membeli rumah subsidi adalah sebagai berikut.
Syarat Beli Hunian Subsidi
- WNI dan berusia lebih dari 21 tahun
- Belum pernah punya rumah
- Belum pernah menerima bantuan subsidi perumahan
- Penghasilan sesuai ketentuan rumah subsidi
Masyarakat yang bisa memiliki rumah subsidi harus masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Penghasilan MBR sudah diatur dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan Perolehan Rumah. Berikut ini rincian penghasilan MBR berdasarkan wilayah.
Zona 1
Wilayah Jawa (selain Jabodetabek), Sumatera, NTT, dan NTB untuk penghasilan maksimal masyarakat yang belum menikah Rp 8,5 juta dan yang sudah menikah Rp 10 juta.
Zona 2
Wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali untuk penghasilan maksimal masyarakat yang belum menikah Rp 9 juta dan yang sudah menikah Rp 11 juta.
Zona 3
Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya untuk penghasilan maksimal masyarakat yang belum menikah Rp 10,5 juta dan yang sudah menikah Rp 12 juta.
Zona 4
Wilayah Jabodetabek untuk penghasilan maksimal masyarakat yang belum menikah Rp 12 juta dan yang sudah menikah Rp 14 juta.
Cara Beli Hunian Subsidi
Untuk membeli rusun subsidi, bisa dilakukan melalui sistem SiKasep dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Belum lama ini, BP Tapera mengumumkan sudah mengalihkan SiKasep ke aplikasi Tapera Mobile. Dalam catatan detikcom, cara menggunakannya adalah sebagai berikut.
Download Aplikasi
Download Tapera Mobile melalui Google Play Store atau Appstore.
Isi Data
- Masukkan NIK untuk memulai pengajuan pembiayaan secara online
- Pastikan sudah melakukan memberikan centang pada "Saya telah memahami dan menyetujui persyaratan dan ketentuan yang berlaku", kemudian pilih buat akun sekarang
- Selanjutnya pilih kotak "Mengerti"
- Aplikasi Tapera Mobile selanjutnya akan meminta foto Anda. Pilih ambil selfie bersama KTP pada area obyek gambar yang disediakan
- Selanjutnya foto KTP, tempatkan pada area obyek gambar yang disediakan
- Lakukan validasi data atau edit data yang belum selesai lalu 'Simpan Data' serta pastikan sudah verifikasi wajah pada area yang ditentukan
- Masukan nomor ponsel serta buat kata sandi. Pastikan kata sandi terdiri dari kombinasi angka, karakter dan huruf
- Selanjutnya, masukan 6 digit kode OTP yang diterima melalui SMS untuk verifikasi nomor HP yang digunakan. Aplikasi melakukan verifikasi no HP calon debitur
- Selanjutnya, akan diterima konfirmasi registrasi akun digital berhasil dan untuk proses selanjutnya tekan tombol "Lanjutkan".
Cari Hunian yang Ingin Dibeli
- Calon debitur dapat mencari rumah idaman berdasarkan filter pencarian rumah yang disediakan
- Pelajari detil rumah yang dipilih, jika telah sesuai klik tombol "Ajukan KPR"
- Jika isian data form pengajuan KPR telah terisi, klik tombol "Subsidi Checking - Cek Sekarang"
- Setelah lolos subsidi checking, pilih bank penyalur dan tanggal janji temu. Lalu klik tombol "Ajukan Sekarang"
- Jika konfirmasi pengajuan berhasil dan klik tombol "Lacak Status", pengajuan untuk update status pembiayaan si calon debitur di bank.
Akan ada 5 tahap proses pembiayaan di bank, yaitu pengajuan pembiayaan, follow up, SP3K (surat penegasan persetujuan penyediaan kredit), layak huni, dan akad.
Itulah syarat dan cara membeli rusun subsidi. Semoga membantu.
(abr/zlf)











































