Banyak orang yang ingin membeli sebuah rumah tapi tidak mengecek rekam historisnya. Dalam beberapa kasus, seseorang telah membeli sebuah rumah warisan yang ternyata belum balik nama.
Padahal, status kepemilikan rumah harus jelas di dalam sertifikat. Apabila ditemui ada kesalahan tentu harus diurus segera karena dapat memengaruhi proses jual-beli rumah di kemudian hari.
Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa menekankan pentingnya membalik nama properti agar memiliki kekuatan hukum. Menurutnya, membeli rumah yang belum dibalik nama maka hanya memiliki fisiknya saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhasil, pembeli tidak memiliki legalitas yang jelas soal kepemilikan rumah tersebut, sehingga sewaktu-waktu hunian bisa sulit dijual atau dianggap ilegal. Di sisi lain, para ahli waris juga bisa menuntut haknya sampai mengusir paksa pembeli.
"Sebenarnya ada namanya clear and check. Jadi seharusnya sebelum kita beli tanah atau beli bangunan gitu kita memintakan saja copy sertifikatnya kita cek dulu ke BPN apakah benar ini status terakhir bisa jadi kan status terakhir siapa pemilik sertifikatnya gitu kita cek juga," kata Fitri saat dihubungi detikProperti beberapa waktu lalu.
Proses Beli Rumah Waris tapi Belum Balik Nama
Saat membeli rumah waris yang belum dibalik nama, pembeli harus mengikuti sejumlah tahapan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pertama, rumah harus diturun waris ke seluruh ahli waris terlebih dulu. Kedua, tanda tangan akta jual beli antara para ahli waris dengan pembeli.
"Istilahnya kan orang meninggal tidak bisa tanda tangan kan, Jadi dinaikkan dulu nama-nama ahli warisnya ke dalam sertifikat agar apa agar mereka bisa tanda tangan untuk jual beli kepada pembeli baru," jelasnya.
Lantas, bagaimana dengan pembeli yang terlanjur membeli rumah waris tapi belum balik nama? Fitri mengatakan pemilik harus segera berkomunikasi dengan ahli waris rumah tersebut.
"Kalau sudah terlanjur beli rumah yang masih belum bisa dibalik nama ahli waris ya harus melakukan proses itu, dimediasi aja dengan secara kekeluargaan," papar Fitri.
Sebelum proses balik nama, Fitri mengimbau untuk memastikan dulu jika pembeli sudah pernah membuat pengikat perjanjian jual beli. Cara ini dapat menjadi jaminan hukum bagi pembeli.
"Pada kasus-kasus seperti itu nanti dicek dulu dulu pernah ada perjanjian pengikat jual beli nggak? Kalau ada perjanjian pengikat jual beli, secara hukum, ahli waris itu wajib menyelesaikan proses balik namanya tersebut. Itu bisa nanti kalau misalnya mereka keberatan atau apa itu kan bisa sampai kita pakai jalur hukum ke pengadilan," ungkapnya.
Dalam beberapa kasus, perjanjian pengikat jual beli rumah terkadang dibuat sebelum proses balik nama oleh notaris. Perjanjian ini sebagai pegangan pembeli jika pemilik tanah terdahulu tidak bisa hadir saat akan menjual rumah.
"Misalnya (properti) di Jakarta, (pemilik) tinggalnya misalnya di Lombok. Mereka bikin dulu di Lombok perjanjian pengikat jual beli. Jadi memberikan kuasa kepada pembelinya untuk langsung membalik nama tanahnya yang ada di Jakarta," tuturnya.
"Nah, kalau ada perjanjian pengikat jual beli ketika di perjanjian pengikat jual beli itu kita ada klausa kita bilang perjanjian ini tidak terputus ketika pemilih sertifikat meninggal jadi pada kasus-kasus seperti itu nanti dicek dulu," imbuh Fitri.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(ilf/abr)











































