Serah Terima Kunci Rumah Bisa Jadi Bumerang Kalau Abai Hal Ini

Serah Terima Kunci Rumah Bisa Jadi Bumerang Kalau Abai Hal Ini

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 03 Feb 2026 18:45 WIB
Serah Terima Kunci Rumah Bisa Jadi Bumerang Kalau Abai Hal Ini
Ilustrasi Rumah Foto: Shutterstock
Jakarta -

Setelah resmi beli rumah baru dari developer, momen serah terima kunci pasti sangat dinantikan. Namun jangan keburu senang dulu, pembeli harus mencermati kondisi bangunan beserta berita acara serah terima saat menerima unit.

Pengamat Properti sekaligus Direktur PT Global Asset Management Steve Sudijanto menekankan pentingnya berita acara serah terima (BAST). Dokumen tersebut merupakan bukti rumah sudah diserahkan serta bangunannya menjadi tanggung jawab pembeli. Umumnya, pihak developer yang akan membuat dokumen ini.

"Saat sudah terjadi tanda tangan komitmen jual beli antara penjual, yaitu developer dan pembeli, yaitu konsumen itu yang perlu dicermati itu adalah berita acara serah terima," kata Steve saat dihubungi detikProperti, Selasa (3/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat melakukan serah terima kunci, pembeli harus memeriksa kondisi bangunan rumah. Pastikan kelengkapan fisik bangunan sesuai dijanjikan penjual, utilitas, kualitas air, struktur bangunan, hingga kerusakan.

Proses pengecekan ini dihadiri oleh dua saksi dari masing-masing pihak. Saksi dari pihak konsumen bisa agen properti dan pembeli, lalu dari pihak penjual adalah staff marketing dan petugas teknis lapangan.

ADVERTISEMENT

"Dalam berita acara serah terima itu ada lampiran yang disebut kerusakan-kerusakan atau defect list. Itu harus benar-benar dicermati," ucapnya.

Jika menemukan kekurangan atau kerusakan, hal itu akan dicantumkan dalam BAST. Nantinya, pihak penjual atau developer bertanggung jawab untuk memperbaiki kerusakan atau kekurangan tersebut. Opsi lain, penjual memberikan uang ganti rugi kepada pembeli untuk perbaiki sendiri.

Lalu, kedua belah pihak juga perlu menentukan jangka waktu perbaikan. Semua ketentuan dan perjanjian harus tertulis dalam BAST, termasuk sanksi hukum apabila penjual tidak memenuhi tanggung jawabnya.

"Jadi berita acara serah terima itu harus ada dan ditandatangani dan kapan diperbaiki. Kalau ada kerusakan-kerusakan itu harus tertulis. Kalau memang terjadi kerusakan-kerusakan yang tadi sudah disebut, terus kapan mau diperbaiki? Jangan terus tidak diperbaiki," tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads