Do's and Dont's Beli Rumah Subsidi, Jangan Sampai Salah

Do's and Dont's Beli Rumah Subsidi, Jangan Sampai Salah

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Minggu, 01 Feb 2026 14:30 WIB
Rumah Subsidi
Ilustrasi rumah subsidi. Foto: Dok. BP Tapera
Jakarta -

Membeli rumah subsidi bisa jadi pilihan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin memiliki hunian. Tapi ada beberapa hal yang harus diperhatikan dulu sebelum membeli rumah subsidi.

Dengan mengetahui hal-hal berikut ini, calon pemilik maupun pemilik rumah subsidi akan lebih tenang saat tinggal di sana. Apa saja itu? Dilansir dari Instagram resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berikut ini informasinya.

Hal yang Harus Dilakukan Sebelum Beli Rumah Subsidi

Syarat

  • WNI dan berusia lebih dari 21 tahun
  • Belum pernah punya rumah
  • Belum pernah menerima bantuan subsidi perumahan
  • Penghasilan sesuai ketentuan rumah subsidi

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini yang Harus Dicek

  • Cek legalitas
  • Sertifikat tanah jelas
  • Persetujuan bangunan gedung (PBG) tersedia
  • Pengembang terdaftar dan bekerja sama dengan bank penyalur. Calon konsumen bisa cek di sireng.pkp.go.id

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Beli Rumah Subsidi

  • Menjadikan rumah subsidi sebagai rumah kedua atau dijadikan investasi
  • Manipulasi penghasilan
  • Status kepemilikan rumah tidak jujur

Harga Rumah Subsidi

Untuk harga rumah subsidi pada 2026 masih sama seperti pada 2025 dan 2024. Harga batas maksimal rumah subsidi tahun 2024 sudah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023. Berikut ini rinciannya:

  1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) sebesar Rp 166 juta.
  2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) sebesar Rp 182 juta.
  3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta
  4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp 185 juta.
  5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan sebesar Rp 240 juta.

Itulah beberapa hal yang bisa dilakukan dan jangan dilakukan saat ingin beli rumah subsidi.

ADVERTISEMENT

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini



(abr/ilf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads