Masih Pegang Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997? Begini Cara Perbaruinya

Masih Pegang Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997? Begini Cara Perbaruinya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 19 Jan 2026 19:25 WIB
Masih Pegang Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997? Begini Cara Perbaruinya
Sertifikat Tanah Foto: ANTARA NEWS
Jakarta -

Pemerintah mengimbau masyarakat pemegang sertifikat tanah lama terbitan 1961-1997 atau KW 456 untuk memperbarui data. Hal ini untuk meningkatkan kualitas data sekaligus mencegah risiko terjadi tumpang tindih bidang tanah.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas A. Wibowo menjelaskan pemegang sertifikat tanah terbitan lama perlu melakukan validasi pra sertel, yakni validasi tekstual dan validasi spasial.

"Untuk sertifikat yang terbit tahun 1961-1997 wajib untuk dilakukan validasi pra sertel, validasi pra sertel merupakan validasi tekstual dan validasi spasial," kata Bagas kepada detikProperti, Senin (19/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Validasi tekstual adalah validasi buku tanah dan validasi surat ukur. Jadi apa yang ada di buku tanah dan surat ukur dimasukkan ke database melalui aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan.

Sementara itu, validasi spasial adalah pemeriksaan keakuratan data geografis (spasial) seperti batas, lokasi, dam bentuk lahan. Data tersebut akan dicocokkan dengan data digital yang dimiliki Kantor Pertanahan.

ADVERTISEMENT

Untuk memperbarui data, pemohon juga dapat mengurus pengalihan sertifikat tanah analog menjadi elektronik. Pembaruan sertifikat menjadi elektronik berfungsi agar sertifikat tidak mudah dipalsukan.

"Tapi jika masyarakat berkeinginan untuk mengubah dari sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik dapat mengajukan ganti blanko sertifikat lama dengan syarat sertifikat tersebut sudah tervalidasi (pra sertel) jika sertifikat tersebut terdapat perubahan bentuk atau perubahan luas (tidak valid) pemilik dapat mengajukan penataan batas dan produknya nanti sertifikat elektronik," jelasnya.

Sebab, sertifikat tersebut menggunakan tanda tangan elektronik dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE). Lalu, blanko bisa langsung di cek menggunakan lampu UV. Saat beralih ke sertifikat tanah elektronik, pemegang hak tetap mendapat dokumen fisik dalam satu lembar.

Lalu, bagaimana cara memperbarui sertifikat tanah terbitan 1961-1997? Berikut ini langkahnya.

Tata Cara Validasi Sertifikat Tanah

Inilah langkah-langkah untuk validasi sertifikat tanah.

1. Siapkan Dokumen

Kumpulkan sertifikat tanah asli, fotokopi KTP & KK, formulir permohonan, dan surat kuasa (jika diwakilkan PPAT/Notaris).

2. Ajukan Permohonan

Datang ke loket pelayanan di Kantor Pertanahan (BPN) wilayah lokasi tanah dan ajukan permohonan cek sertifikat.

3. Proses Verifikasi

Petugas akan mencocokkan data fisik sertifikat dengan data di Buku Tanah di sistem BPN.

4. Penerbitan Validasi

Jika sesuai, petugas akan membubuhkan cap validasi pada sertifikat fisik atau memperbarui status di sistem.

Selain itu, Bagas mengatakan pelayanan pertanahan ini tidak dipungut biaya.

Tata Cara Perbarui Sertifikat Lama Menjadi Elektronik

Selanjutnya, Bagas menambahkan bagi yang ingin mengganti blanko sertifikat lama ke versi elektronik, bisa dilakukan setelah melakukan validasi sertifikat tanah. Pemohon dapat mengubah sertifikat lama menjadi elektronik dengan cara berikut ini.

1. Siapkan Dokumen

Pastikan sudah menyiapkan dokumen lengkap sebagai berikut:

  • Formulir permohonan (materai)
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi identitas (KTP, KK)
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum (untuk badan hukum)
  • Sertifikat asli

2. Pemeriksaan Berkas

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika berkas dinyatakan lengkap, data akan dimasukkan ke sistem.

3. Pembayaran PNBP

Setelah berkas diterima, lakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 150.000 secara cashless melalui metode yang tersedia.

Bagas merincikan pembayaran tersebut termasuk, biaya ganti blanko sebesar Rp 50 ribu per sertifikat hak. Lalu, biaya kutipan surat ukur sebesar Rp 100 ribu.

4. Tunggu Proses

Setelah pembayaran, pemohon menunggu proses penggantian blanko sertifikat

5. Ambil Sertifikat Elektronik

Sertifikat tanah elektronik yang baru akan diterbitkan dalam bentuk satu lembar fisik. Dokumen ini bermaksud untuk meningkatkan keamanan dan kemudahan akses.

Itulah cara memperbarui sertifikat tanah lama. Semoga membantu!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/zlf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads