Biaya Minta Salinan Warkah Tanah Nol Rupiah, Begini Cara Mengajukannya

Biaya Minta Salinan Warkah Tanah Nol Rupiah, Begini Cara Mengajukannya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 14 Jan 2026 07:32 WIB
Biaya Minta Salinan Warkah Tanah Nol Rupiah, Begini Cara Mengajukannya
Sertifikat Tanah Foto: ANTARA NEWS
Jakarta -

Setiap sertifikat tanah didasari oleh warkah, yakni kumpulan dokumen pendukung. Dokumen tersebut menjadi fondasi legal dalam proses pertanahan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian ATR/BPN, Bagas A. Wibowo menjelaskan warkah dapat digunakan ketika terjadi sengketa tanah. Orang biasanya membutuhkan salinan warkah sebagai bahan bukti buat menghadapi konflik itu.

"Warkah adalah kumpulan dokumen yang berfungsi sebagai bukti hukum mengenai status dan riwayat suatu bidang tanah," kata Bagas kepada detikProperti, Selasa (13/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi Warkah Tanah

Warkah tanah terdiri dari berbagai dokumen sebagai berikut.

  1. Surat permohonan dari pemilik tanah atau pihak yang mengurus hak atas tanah
  2. Identitas pemohon, seperti KTP, KK atau akta pendirian perusahaan
  3. Alas hak tanah seperti girik, leter C, dan lainnya
  4. Peta bidang tanah
  5. Akta jual beli, akta hibah, dan akta lainnya
  6. Bukti pembayaran pajak
  7. Risalah pemeriksaan tanah
  8. Dokumen lainnya mengenai bidang tanah

Cara Memperoleh Salinan Warkah

Pihak yang dapat mengajukan permohonan salinan warkah hanya pemegang hak atau ahli waris. Permohonan atas salinan warkah tersebut dilakukan di kantor pertanahan kabupaten/kota setempat.

ADVERTISEMENT

"Prosedurnya pemegang hak atau ahli waris mengajukan permohonan ke kantor pertanahan, di permohonan disebutkan untuk keperluan apa yang bersangkutan mengajukan tersebut," ucapnya.

Nantinya, pemohon akan mendapatkan salinan warkah berupa fotokopi dokumen yang sudah distempel.

Jika salinan warkah diperlukan untuk pembuktian di persidangan, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan datang ke persidangan dan memperlihatkan warkah ke hakim.

Persyaratan Permohonan Warkah

  1. Fotokopi sertifikat
  2. Alat bukti hubungan hukum
  3. Dokumen kependudukan
  4. Formulir permohonan
  5. Surat permohonan yang ditujukan kepada Kakanwil BPN Provinsi
  6. Surat kuasa jika dikuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa

Biaya Permohonan Salinan Warkah Tanah

Biaya untuk mendapatkan salinan warkah semula sebesar Rp 100.000 per hak atas tanah menurut Peraturan Pemerintah No.128 Tahun 2015. Namun, pelayanan pertanahan ini sudah tidak dipungut biaya alias gratis sejak 2024.

"Biaya Rp 100 ribu ini sudah tidak ada. Jadi nggak ada biayanya," tutur Bagas.

Selama pemohon memenuhi semua persyaratan serta mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Wilayah BPN, maka dapat memperoleh salinan warkah tanah.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads