Jangan Tertukar, Kenali Perbedaan Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah

Jangan Tertukar, Kenali Perbedaan Pecah dan Pisah Sertifikat Tanah

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 24 Des 2025 13:30 WIB
Ilustrasi Sertifikat Tanah
Sertifikat Tanah Foto: Pinterest
Jakarta -

Pemilik tanah mungkin sudah tak asing dengan istilah pecah sertifikat tanah. Nah, ada istilah lain yang mirip, sebutannya pisah sertifikat.

Pecah dan pisah sertifikat tanah itu berbeda, lho. Keduanya memang sama-sama layanan pertanahan tetapi punya tujuan yang berbeda.

Layanan ini biasanya diperlukan saat terjadi saat seseorang ingin melakukan hibah, mengurus warisan tanah, menjual aset, atau sekadar menegaskan kepemilikan hak atas tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, apa bedanya pecah dan pisah sertifikat ya? Berikut ini penjelasannya.

Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II Bima, Fitri Khairunnisa mengatakan pisah sertifikat dilakukan agar setiap pemegang hak memegang sertifikat atas satu bidang tanah. Lalu, pecah sertifikat untuk membagi bidang tanah.

ADVERTISEMENT

"Pisah sertifikat ini hanya memisahkan sertifikat saja, tetapi haknya masih hak bersama. Kalau pecah sertifikat haknya jadi dibuat masing-masing," kata Fitri saat dihubungi detikProperti, Rabu (24/12/2025).

Apa Itu Pecah Sertifikat?

Pecah sertifikat tanah adalah proses memecahkan sebidang tanah menjadi beberapa bagian. Setiap bidang tanah hasil pecahan tersebut diterbitkan baru dengan luas baru.

Ciri-ciri Pecah Sertifikat

  • Bidang tanah dibagi menjadi beberapa bagian
  • Terbit beberapa sertifikat baru dengan luas baru
  • Tidak perlu izin kepada pihak lain untuk jual tanah

Contoh Kasus Pecah Sertifikat

Satu sertifikat tanah akan dipecah menjadi tiga, maka bidang tanah akan dibagi menjadi tiga bagian. Tanah akan diukur kembali dan menghasilkan bidang tanah dengan luas baru sesuai kebutuhan pemilik. Lalu, diterbitkan sertifikat tanah untuk setiap bidang.

Apa Itu Pisah Sertifikat?

Pisah sertifikat tanah adalah proses memisahkan sertifikat untuk masing-masing pemegang hak tanpa pemisahan bidang tanah. Tujuannya untuk menegaskan kepemilikan tanah untuk masing-masing pemegang sertifikat.

Pemisahan sertifikat itu mengakhiri kepemilikan bersama dalam suatu sertifikat menjadi beberapa sertifikat dengan masing-masing nama pemegang hak.

Ciri-ciri Pisah Sertifikat

  • Menghasilkan beberapa sertifikat hak atas satu bidang tanah yang sama
  • Setiap sertifikat tercantum nama masing-masing pemegang hak
  • Perlu izin pemegang hak lain sebelum jual tanah

Contoh Kasus Pisah Sertifikat

Orang tua mewariskan tanah kepada tiga anak. Nama ketiga anak tercantum pada satu sertifikat. Pisah sertifikat akan menghasilkan tiga sertifikat atas bidang tanah yang sama tanpa perubahan luas. Nama masing-masing anak tercantum pada sertifikat yang dipegang.

Itulah perbedaan pecah dan pisah sertifikat. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini



(dhw/zlf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads