Pemerintah telah mengimbau kepada masyarakat untuk memasang patok tanah. Langkah ini dilakukan untuk memberi tanda bahwa sebidang tanah tersebut sudah ada pemiliknya.
Namun, masih banyak ditemukan sebidang tanah yang tidak dipasangi patok oleh pemiliknya. Padahal, ada sejumlah manfaat jika masyarakat memasang patok tanah.
Selain menandakan tanah tersebut sudah ada pemiliknya, ada sejumlah alasan lain mengapa wajib memasang patok tanah. Simak selengkapnya dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pentingnya Pasang Patok Tanah
Memasang patok tanah bukan hanya sekadar penanda, tapi juga memberikan manfaat bagi pemilik tanah tersebut. Dikutip dari situs resmi Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, berikut sejumlah manfaat dari memasang patok tanah:
1. Menjaga Aset Tanah
Memasang patok tanah berfungsi sebagai penanda batas fisik tanah yang sah dan jelas sesuai aturan. Jika sebidang tanah milikmu dipasangi patok maka tidak boleh diserobot atau diklaim oleh pihak lain.
2. Terhindar dari Sengketa Tanah
Sengketa tanah jadi salah satu masalah pertanahan yang sering dialami banyak orang. Agar terhindar dari masalah tersebut, sebidang tanah wajib dipasang patok agar memperjelas batas yang telah disepakati dan tercatat dalam dokumen pertanahan resmi.
3. Mempermudah Proses Pengukuran Tanah
Apabila sebidang tanah milikmu akan dijual, maka saat proses pengukuran tanah bakal jauh lebih cepat dan praktis karena sudah dipasangi patok. Hal ini turut mempercepat proses layanan pertanahan seperti pendaftaran tanah, pemecahan bidang, hingga pengukuran ulang.
Aturan Pasang Patok Tanah
Sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah memiliki beberapa aturan. Simak di bawah ini:
- Pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan.
- Pemasangan tanda batas dilakukan pemotretan terhadap tanda batas yang terpasang dengan dilengkapi keterangan lokasi, koordinat, atau geotagging.
- Pada pemasangan tanda batas, pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemohon.
- Adanya surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan.
- Adanya hasil pemotretan tanda batas dan surat pernyataan pemasangan tanda batas, serta persetujuan pemilik yang berbatasan menjadi syarat kelengkapan berkas permohonan.
Jika patok tanah sudah terpasang, pemilik bidang tanah sudah bisa diukur langsung oleh petugas Kantor Pertanahan. Nantinya petugas ukur akan mendatangi lokasi bidang tanah yang diukur untuk penetapan batas tanah.
Setelah itu, petugas ukur akan membacakan surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan pemilik yang berbatasan langsung di hadapan pemohon. Pemohon dapat menunjukkan batas bidang tanah yang dimohon agar memastikan tanda batas tanah sudah sesuai dengan yang diajukan oleh pemohon.
Itulah alasan mengapa masyarakat wajib memasang patok pada tanah miliknya. Yuk segera pasang patok tanah!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(ilf/abr)











































