Ramai Cicil Rumah Tanpa BI Checking, Hati-hati Ini Bahayanya

Ramai Cicil Rumah Tanpa BI Checking, Hati-hati Ini Bahayanya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 10 Sep 2025 14:45 WIB
Home tax deduction
Foto: Getty Images/iStockphoto/bymuratdeniz
Jakarta -

Membeli rumah menjadi salah satu cara untuk memiliki hunian. Namun, membeli rumah tidak semudah itu apalagi kalau lewat kredit pemilikan rumah (KPR) karena calon pembeli harus lolos BI Checking terlebih dahulu.

Sampai saat ini pun banyak calon pembeli rumah yang terkendala di BI Checking atau yang kini dikenal sebagai SLIK OJK. Biasanya, BI Checking ini digunakan untuk melihat catatan informasi kredit yang diajukan individu maupun badan usaha kepada lembaga keuangan seperti perbankan hingga koperasi simpan pinjam.

Dari sistem tersebut dapat terlihat apakah orang tersebut rutin membayar cicilan atau justru menunggak. Hal ini yang menjadi pertimbangan lembaga keuangan untuk memberikan 'lampu hijau' ketika seseorang mengajukan KPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, untuk mempermudah pembelian rumah terkadang pengembang memberikan pilihan untuk membayar cicilan rumah langsung ke pengembang atau skema KPR In-House. Istilah tersebut juga dikenal sebagai beli rumah tanpa BI Checking.

Pada akhir 2023 lalu, dalam wawancara dengan detikcom, Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto sempat menyebutkan melalui skema KPR In-House ini calon pembeli tidak perlu melewati proses BI Checking sehingga kemungkinan besar KPR tidak ditolak dan bisa langsung dicicil.

ADVERTISEMENT

"Ini adalah solusi yang diberikan oleh pengembang perumahan saat ini, karena KPR melalui bank prosesnya cukup ketat dan melakukan seleksi dan verifikasi yang teliti, dengan kondisi ekonomi saat ini," ucap Steve kala itu.

Akan tetapi, jangan langsung terlena dengan kemudahan tersebut. Langkah bank melakukan BI Checking kepada calon debitur untuk mencegah gagal bayar yang biasanya terjadi di tengah-tengah pembayaran KPR. Apabila tidak ada seleksi, pengembang tidak punya kepastian apakah calon konsumen bisa menyelesaikan pembayaran atau tidak.

CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda pernah menyampaikan sebaiknya skema KPR In-house dihindari. Hal ini karena mencicil langsung ke pengembang tidak dilindungi oleh lembaga keuangan yang terdaftar sehingga lebih berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

"Kalau (bayar) tanpa bank, risikonya (rumah) nggak dibangun!" imbuh Ali.

Menurutnya, KPR In-house lebih merugikan untuk masyarakat. Selain karena ada risiko rumah tidak dibangun, masyarakat juga sulit untuk menggugat lantaran tak ada dokumen yang cukup kuat untuk mengikat pembeli dan developer sebagai penjual rumah bila di tengah perjalanan terjadi masalah.

Sebelum tergiur dengan tawaran KPR In-house, masyarakat juga harus cermat. Calon pembeli harus tahu legalitas tanah dan melihat proyek-proyek sebelumnya milik developer tersebut apakah benar ada yang terbangun atau tidak.

"Untuk antisipasi harus dipastikan legalitas proyeknya, kalau atas nama perorangan risikonya lebih tinggi. Legalitas tanahnya (juga diperhatikan), banyak konsep ini menggunakan tanah yang belum dikuasai penuh jadi masih cicil ke pemilik lahan," ujarnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads