Cara Pembagian Rumah Warisan yang Ditinggalkan Tanpa Surat Wasiat

Cara Pembagian Rumah Warisan yang Ditinggalkan Tanpa Surat Wasiat

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Selasa, 02 Sep 2025 14:46 WIB
legal will and inheritance 3d isometric vector illustration concept for banner, website, landing page, ads, flyer template
Ilustrasi aturan pembagian warisan ke ahli waris. Foto: Getty Images/iStockphoto/CreativaImages
Jakarta -

Orang tua biasanya meninggalkan warisan dalam bentuk properti, seperti rumah, tanah, atau bangunan yang digunakan untuk bisnis. Apabila orang tua tersebut belum sempat membuat surat wasiat karena kematian mendadak, bagaimana cara pembagian wasirannya?

Menurut advokat hukum Andi Saputra apabila kondisinya seperti pembagian warisan bisa dibantu oleh ahli waris. Mereka bisa membagi warisan berdasarkan musyawarah mufakat dan kesepakatan.

Kemudian, bisa juga diputuskan berdasarkan undang-undang. Bila para pewaris ini beragama Islam, hukum yang bisa digunakan menggunakan waris Islam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika pewaris mayoritas beragama non muslim, hukum yang dipakai bisa menyesuaikan dengan hukum agama masing-masing. Bahkan pewaris juga bisa membagikan warisan berdasarkan hukum Tionghoa juga.

Andi mengatakan pembagian waris tanpa surat wasiat bisa menimbulkan perbedaan pendapat dan perdebatan antar individu penerima hak waris sehingga musyawarah mufakat bisa saja tidak berhasil.

ADVERTISEMENT

Jika sudah menyebabkan konflik, cara menyelesaikannya adalah dengan putusan dari pengadilan agama (bagi yang beragama Islam) atau pengadilan negeri (non muslim). Jangan sampai pembagiannya ditunda karena dalam Islam khususnya pembagian warisan harus disegerakan.

Sikap kejujuran juga hal yang harus diterapkan dalam pembagian warisan selama proses pewarisan ini dilaksanakan, oleh karena itu pewaris harus tetap bersifat terbuka dan melibatkan tokoh agama agar dapat menghindari masalah.

Jika melihat dari Hukum Waris Perdata Barat di mana berlaku KUHPerdata,terdapat beberapa golongan ahli waris terdiri dari golongan I, II, III, dan IV, yang diukur menurut jauh-dekatnya hubungan darah dengan si Pewaris, di mana golongan yang lebih dekat menutup golongan yang lebih jauh, yaitu :

a) Golongan I : suami/Isteri yang hidup terlama, dan anak/keturunannya;

b) Golongan II : orang tua dan saudara kandung pewaris;

c) Golongan III : keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua Pewaris;

d) Golongan IV : paman/bibi dari Pewaris, baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayah, atau keturunan dari paman/bibi sampai derajat ke enam dihitung dari Pewaris dan saudara dari nenek dan kakek beserta keturunannya sampai derajat keenam dihitung dari Pewaris.

Misalnya, orang tua A sudah meninggal dan mewariskan sebuah rumah kepada tiga anaknya, yaitu M, N, dan O. Jika cara memutuskannya memakai KUHPerdata, masing-masing anak akan mendapatkan jatah yang sama, yaitu 1/4 bagian. Di sini posisinya sudah tidak ada suami atau istri yang ditinggalkan oleh pemilik warisan yang meninggal dunia. Cara pembagiannya adalah dengan menjual rumah tersebut kemudian hasilnya dibagi masing-masing 1/4 bagian.

(aqi/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads