Apa Itu Surat Perjanjian Jual Beli Tanah? Ini Pengertian dan Fungsinya

Apa Itu Surat Perjanjian Jual Beli Tanah? Ini Pengertian dan Fungsinya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 19 Agu 2025 12:45 WIB
contoh surat perjanjian jual beli
Ilustrasi surat perjanjian jual beli tanah. Foto: iStock
Jakarta -

Saat ingin membeli atau menjual tanah sebaiknya ada surat perjanjian jual beli tanah. Dokumen itu bisa menunjukkan keabsahan proses transaksi properti antara pihak penjual dan pembeli di mata hukum.

Selain sebagai bukti sah, dokumen tersebut juga dibutuhkan untuk memastikan transaksi berjalan lancar dan aman dari polemik sengketa tanah. Nah, untuk lebih tahu mengenai surat perjanjian jual beli tanah, yuk simak informasi berikut ini.

Pengertian Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Dalam catatan detikcom, dilansir dari buku Cedekia Berbahasa karya Erwan Juhara dkk, surat perjanjian jual beli dapat diartikan sebagai dokumen yang berisi pernyataan tertulis soal kesepakatan antara penjual dan pembeli. Pihak penjual wajib menyerahkan barang dan berhak atas pembayaran. Sementara itu, pembeli wajib membayar harga barang kepada penjual dan berhak menerima barang yang telah dibayarkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang yang diperjanjikan bisa berupa benda bergerak (kendaraan maupun alat perabotan) maupun barang tidak bergerak seperti rumah atau gedung, termasuk tanah.

Dalam buku Surat Perjanjian Bisnis Langsung Deal karya Sandrina Wijaya, surat jual beli tanah termasuk ke dalam surat perjanjian jual beli.

ADVERTISEMENT

Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Masih dikutip dari buku Surat Perjanjian Bisnis Langsung Deal karya Sandrina Wijaya, berikut ini sejumlah fungsi surat perjanjian jual beli tanah.

  1. Menjadi bukti perjanjian secara resmi antara pihak pembeli dan penjual
  2. Menjelaskan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang harus dipatuhi
  3. Merupakan surat yang sah di mata hukum, sehingga bila terjadi pelanggaran bisa melanggar undang-undang
  4. Sebagai bentuk jaminan keamanan transaksi saat jual beli tanah
  5. Salah satu surat penting yang wajib ditunjukkan ketika ingin membeli maupun menjual tanah.

Hal yang Harus Diperhatikan saat Ingin Beli Tanah

Dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan sebelum membeli tanah.

1. Cek Peruntukan Ruang Lokasi Tanah

Pastikan rencana pemanfaatan ruang yang akan dilakukan pada tanah yang bakal dibeli sesuai dengan rencana tata ruang (RTR). Peruntukan ruang lokasi tanah bisa dicek di website GISTARU (gistaru.atrbpn.go.id).

2. Cek Nilai Tanah

Cari tahu zona nilai tanah melalui situs bhumi.atrbpn.go.id. Hal ini untuk mengetahui patokan harga tanah yang akan dibeli.

3. Cek Status Tanah

Calon pembeli bisa meminta pemilik untuk cek status tanah ke kantor pertanahan setempat melalui pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Langkah ini untuk memastikan tanah bebas sengketa, tidak bermasalah, dan status kepemilikannya jelas.

4. Survei Langsung

Pembeli harus mengecek langsung lokasi bidang tanah yang akan dibeli. Tanah yang akan dibangun direkomendasikan tidak berada di dekat atau sempadan sungai, pantai, atau zona rawan bencana lainnya.

5. Cek dengan Warga Setempat

Cek lokasi tanah dengan menanyakan kepada tetangga sekitar bahwa tanah yang akan dibeli adalah milik pemilik tanah yang akan bertransaksi dengan pembeli. Jangan lupa juga menanyakan apakah tanah ada sengketa atau tidak.

6. Pastikan Kepemilikan Tanah

Pembeli harus memastikan bukti kepemilikan tanah. Status tanah bisa berbentuk girik, letter C, letter D, atau sertifikat tanah. Selain itu, calon pembeli juga harus melihat langsung sertifikat tanah yang asli. Pastikan juga sertifikat tanah atas nama penjual itu sendiri agar lebih aman.

7. Cek Persyaratan Peralihan Hak Atas Tanah

Cek persyaratan dan simulasi biaya peralihan hak atas tanah (jual beli) atau PNBP. Hal ini bisa dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Itulah pengertian dan fungsi surat perjanjian jual beli tanah beserta hal-hal yang harus diperhatikan sebelum membeli tanah. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/dhw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads