Masyarakat kini bisa membuat sertifikat tanah secara gratis, lho. Hal ini berkat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Untuk bisa mengikuti program PTSL, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat. Jika seluruh syarat sudah lengkap, kini tinggal mengikuti langkah-langkah yang harus dilalui agar bisa mengurus sertifikat tanah gratis.
Simak cara dan sejumlah syarat untuk mendaftar PTSL gratis dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian PTSL
PTSL adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia. Program ini dapat membantu masyarakat untuk mencatat kepemilikan tanahnya secara sah.
Dengan status kepemilikan tanah yang jelas maka dapat digunakan sesuai kebutuhan. Hal ini juga meminimalisir potensi hilangnya tanah di tangan orang tak bertanggung jawab.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis mengatakan setiap warga RI yang memiliki tanah tapi belum bersertifikat bisa mengikuti PTSL. Asalkan selama status tanahnya tidak dalam sengketa dan masuk dalam wilayah yang ditetapkan dalam lokasi PTSL (Penlok PTSL).
"PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat," kata Harison kepada detikcom, Kamis (4/7/2025).
Harison berujar ada kuota untuk pendaftaran PTSL di setiap wilayah. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, masyarakat bisa datang langsung ke kantor kelurahan atau desa setempat atau mengunjungi kantor pertanahan di wilayah pemohon.
Syarat Daftar PTSL
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk mendaftarkan sertifikat tanah lewat program PTSL, yaitu:
- Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Surat Tanah/Dokumen Bukti Perolehan Tanah/Alas Hak (Waris, Hibah, Jual Beli)
- Fotokopi SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Meterai 10.000
- Memenuhi pembayaran BPHTB (jika terhitung pembayaran)
- Pasang Patok Batas Tanah.
Cara Daftar Sertifikat Tanah Lewat PTSL
Jika seluruh syarat di atas telah terpenuhi, selanjutnya pemohon perlu mendaftarkan sertifikat tanahnya lewat PTSL. Berikut langkah-langkahnya:
1. Cek Wilayah
Pastikan lokasi tempat tinggal pemohon masuk dalam target PTSL 2025.
2. Mengikuti Penyuluhan dari BPN
Pemohon wajib hadir dalam kegiatan penyuluhan yang digelar di wilayah program agar dapat memahami persyaratan dan prosedur PTSL.
3. Pasang Batok Tanah/Batas Tanah
Pemohon wajib memasang tanda batas dan menyerahkan surat pernyataan batas yang telah disetujui oleh tetangga sekitar.
4. Pengukuran dan Pengumpulan Dokumen
Langkah selanjutnya, petugas akan melakukan pengukuran tanah (data fisik) dan mengumpulkan dokumen kepemilikan (data yuridis) untuk proses administrasi lebih lanjut.
5. Pengumuman
Data yang telah dikumpulkan akan diumumkan selama 14 hari di Kantor Panitia Ajudikasi PTSL dan kantor desa atau kelurahan untuk menerima masukan atau keberatan dari masyarakat.
6. Sertifikat Hak Atas Tanah
Jika sudah clear and clean serta tidak ditemui adanya masalah, sertifikat tanah akan diterbitkan dan diberikan kepada pemohon.
Biaya Pra SPTL
Harison mengingatkan tidak ada biaya yang dipungut untuk mengurus dan menerbitkan sertifikat di BPN. Hanya saja, ada biaya lain yang ditanggung pemohon, yakni biaya pra PTSL dan pembayaran pajak.
Sebagai informasi, kegiatan pra PTSL dapat meliputi biaya penyiapan dokumen, penggandaan dokumen pendukung, pengangkutan, pemasangan patok, dan transportasi petugas dari kantor kelurahan atau desa. Jangan khawatir, biaya tersebut sudah dibatasi sesuai kategori wilayah sebagai berikut:
- Jawa dan Bali: Rp 150.000.
- Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu dan Kalimantan Selatan: Rp 200.000.
- Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp 450.000.
Selain itu, pemohon juga perlu memenuhi kewajiban pajak karena memiliki tanah. Pemohon menanggung sendiri biaya pembuatan akta, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan pajak penghasilan (PPh).
Namun, ada sejumlah daerah yang menerapkan kebijakan untuk membebaskan dan meringankan BPHTB bagi pemohon yang mendaftarkan tanah untuk pertama kali. Jadi, biaya untuk mendapatkan sertifikat tanah semakin murah.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(ilf/ilf)