Dinamika bertetangga terkadang menimbulkan konflik. Salah satu hal yang bisa diributkan adalah batas tanah.
Batas tanah yang tidak jelas dapat membuat bingung kedua belah pihak. Keduanya mengaku suatu bagian tanah merupakan sama-sama milik mereka.
Jika menemui kondisi seperti ini, pemilik perlu mengambil langkah yang tepat buat membuktikan kepemilikan tanah. Jangan sampai ada keributan berlarut-larut hingga ada kejadian tidak mengenakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana cara mengatasi tetangga yang melanggar batas tanah? Simak penjelasannya berikut ini.
Cara Atasi Tetangga yang Langgar Batas Tanah
Inilah langkah yang bisa dilakukan untuk mempertahankan bagian tanah yang diserobot tetangga.
1. Pastikan Batas Tanah
Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan pihak yang berselisih dapat memastikan batas tanah menggunakan sertifikat hak milik (SHM) atau surat girik. Kedua dokumen tersebut bisa menjadi bukti atas kepemilikan tanah.
"Guna memastikan batas tanah kan didahului kepemilikan hak, dasarnya ada dua itu buktinya terkait apakah dia sudah sertifikat atau belum sertifikat. Kalau memang posisi kepemilikan tanah belum sertifikat, maka yang dipakai itu batas patok terakhir yang mana patok tanah itu," ujar Rizal kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
Kedua belah pihak bisa melakukan mediasi bersama aparatur pemerintah di Kantor Kepala Desa atau Kantor Kelurahan. Kepala desa merupakan pihak yang mempunyai peta bidang tanah.
"Memastikan batas tanah tersebut dilihat kembali batas tanah dia apakah batas tanah yang diakui oleh tetangga kemudian diperiksa atau bukti sertifikat. Kedua, apabila tetangga mengambil batas tanah tersebut, maka itulah masuk dalam sengketa kepemilikan jatuh kepada batas," jelasnya.
2. Selesaikan Melalui Peradilan
Kalau masalah tidak selesai dengan mediasi, korban dapat menguji kepemilikan hak atas tanah melalui proses peradilan umum. Pemilik yang belum mendaftarkan haknya bisa ke pengadilan umum, sedangkan pemilik dengan SHM dapat ke pengadilan tata usaha negara (TUN).
Pelanggar batas tanah dapat terjerat Pasal 385 KUHP dan Pasal 1365 KUHPerdata. Jika seseorang melakukan penggeseran batas tanah, dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun.
"Belum terjual juga dia (pelaku) sudah ambil hak orang lain (korban). Jadi pelaku bisa dijerat pasal pidana dan bisa dilakukan gugatan perdata," tuturnya.
Rizal menjelaskan penggeseran batas tanah bisa berupa membangun sesuatu di atas tanah atau ada aktivitas fisik yang mengambil hak orang lain. Kalau sudah seperti ini, korban dapat menuntut ganti rugi menggunakan Pasal 1365 KUHPerdata.
Korban dapat menuntut pelaku untuk mengembalikan kondisi tanah seperti semula atau meminta ganti rugi. Biaya ganti rugi dihitung berdasarkan luas dan harga nilai jual objek pajak (NJOP) tanah yang diserobot.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)