Cara dan Syarat Dapat Pemutihan PBB bagi Warga Jakarta

Cara dan Syarat Dapat Pemutihan PBB bagi Warga Jakarta

ilham fikriansyah - detikProperti
Kamis, 24 Jul 2025 13:00 WIB
Ilustrasi rumah atau KPR
Ilustrasi rumah. Foto: Getty Images/xijian
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dengan adanya kebijakan ini maka warga Jakarta bisa mendapatkan pembebasan pajak sebesar 100% untuk tahun pajak 2025.

Regulasi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025. Kebijakan ini telah berlaku sejak 8 April 2025.

"Kebijakan tersebut memuat pemberian insentif PBB-P2 bagi masyarakat DKI Jakarta sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menciptakan pajak yang berkeadilan dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. Salah satu insentif yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu pembebasan pokok PBB-P2," tulis situs Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Bapenda), seperti yang dikutip detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika detikers memiliki KTP Jakarta dan tertarik untuk mendapatkan insentif PBB-P2, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Simak syarat dan cara mendapatkan insentif PBB-P2 Jakarta dalam artikel ini.

Syarat Insentif PBB-P2 Jakarta

Berikut syarat yang harus dipenuhi bagi warga Jakarta agar bisa mendapatkan insentif PBB-P2:

ADVERTISEMENT
  1. Wajib pajak orang pribadi
  2. Rumah tapak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) maksimal senilai Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta.
  3. Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya salah satu objek dengan NJOP paling tinggi
  4. Nomor induk kependudukan (NIK) sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

Sebagai informasi, apabila nama Wajib Pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2.

Sedangkan untuk poin nomor 4 "NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online" maksudnya adalah Wajib Pajak sudah memenuhi ketentuan berikut:

  • NIK yang diinput adalah NIK untuk nama yang tertera pada SPPT PBB-P2
  • Server data pajak daerah sudah terhubung dengan server data kependudukan, sehingga setiap NIK yang diinput akan langsung terverifikasi apakah NIK yang didaftarkan tersebut valid atau tidak
  • Valid yang dimaksud adalah tercatat pada server data kependudukan, pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup, dan nama di SPPT sesuai dengan NIK baik penulisan atau urutan
  • Jika nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi/balik nama PBB-P2

Cara Cek NIK yang Tervalidasi di Akun Pajak Online

NIK yang sudah tervalidasi di akun Pajak Online merupakan salah satu syarat pengajuan pembebasan PBB-P2 di Jakarta agar dapat diterima. Untuk cara mengeceknya dapat melalui akun Pajak Online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masukkan NIK dengan nama yang tertera pada SPPT PBB-P2
  2. Cek apakah NIK tersebut telah terdaftar dan valid. Sebab, data dari server pajak daerah telah terhubung dengan server data kependudukan sehingga dapat langsung terverifikasi.
  3. Pastikan pemilik NIK adalah orang pribadi yang masih hidup. Kemudian, nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sesuai dengan NIK baik penulisan atau urutan
  4. Bagi pemilik nama wajib pajak yang tertera pada SPPT PBB-P2 sudah meninggal dunia, maka proses pelayanan yang harus dilakukan adalah permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2

Lalu, bagaimana jika NIK belum tervalisadi di akun Pajak Online? Apabila NIK belum tervalidasi di SIM PBB-P2, maka dapat melakukan validasi NIK di website dan ubah di menu pelayanan "Pemutakhiran NIK".

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu kasih jawaban. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(ilf/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads