Cara Beli Rumah Lewat Lelang Bank, Bisa Hemat Banyak!

Cara Beli Rumah Lewat Lelang Bank, Bisa Hemat Banyak!

Danang Sugianto - detikProperti
Minggu, 10 Agu 2025 18:07 WIB
estate agent giving house keys to woman and sign agreement in office
Ilustrasi beli rumah (Foto: Getty Images/iStockphoto/Natee Meepian)
Jakarta -

Membeli rumah lewat lelang bank bisa jadi cara cerdas untuk mendapatkan hunian dengan harga miring. Pasalnya, rumah sitaan hasil kredit macet biasanya dilepas bank di bawah harga pasar demi mempercepat pencairan dana.

Harga murah ini membuat rumah lelang kerap diburu pembeli maupun investor properti. Namun, sebelum tergiur, penting memahami prosedur dan risikonya.

Kenapa Rumah Lelang Lebih Murah?

Rumah lelang umumnya berasal dari debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang gagal membayar cicilan. Jika sudah melewati tiga kali Surat Peringatan (SP) dan tidak ada itikad baik, bank akan menyita agunan untuk kemudian dijual, baik melalui penjualan langsung maupun lelang terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demi segera mendapatkan dana segar, bank biasanya menetapkan harga lebih rendah dari pasaran. Tak heran, rumah lelang jadi incaran banyak orang.

Begini Cara Membeli Rumah Lelang

Rumah sitaan bank dapat dicek di situs resmi bank atau portal lelang milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui www.lelang.go.id. Saat ini, lelang dilakukan secara online sehingga bisa diikuti dari mana saja. Berikut tahapannya:

ADVERTISEMENT

Buat Akun Lelang

Daftarkan diri di www.lelang.go.id dengan melampirkan KTP, NPWP, dan nomor rekening. Lakukan verifikasi akun di KPKNL terdekat.

Pilih Objek Lelang

Cek daftar rumah atau tanah yang dilelang. Pastikan meninjau lokasi dan kondisi fisiknya sebelum mengajukan penawaran.

Setor Uang Jaminan

Bayarkan uang jaminan sekitar 30% dari harga limit ke rekening Bendahara Penerimaan KPKNL, maksimal sehari sebelum lelang.

Ajukan Penawaran

Untuk sistem closed bidding, penawaran harus masuk sebelum lelang dibuka. Lelang berlangsung maksimal dua jam.

Lunasi Pembayaran

Jika menang, lunasi harga pokok lelang dan bea pembeli dalam waktu 5 hari kerja. Jika tidak, uang jaminan hangus masuk kas negara.

Bayar BPHTB & Ambil Dokumen

Setelah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), ambil Risalah Lelang dan dokumen sertifikat untuk proses balik nama di BPN.

Membeli rumah lelang memang menggiurkan karena bisa hemat banyak, tapi pembeli harus teliti mengecek legalitas dan kondisi properti. Dengan persiapan matang, rumah idaman harga miring bukan lagi sekadar impian.

(das/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads