Membeli rumah bukanlah perkara mudah. Selain harganya yang mahal, pembeli harus teliti memeriksa semua aspek termasuk dokumen terkait rumah.
Jangan terburu-buru melakukan transaksi jual-beli sebelum memastikan semua dokumen lengkap dan sesuai. Hal ini penting agar tidak salah langkah sehingga terhindar dari masalah hukum di kemudian hari.
Jika kurang teliti, dikhawatirkan terjebak dalam kasus penipuan atau sengketa. Pembeli pun akhirnya kerepotan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa saja dokumen yang harus dicek sebelum beli rumah? Simak penjelasannya berikut ini.
Dokumen Penting Saat Beli Rumah
Inilah sederet dokumen yang perlu calon pembeli periksa sebelum memutuskan untuk beli rumah, dikutip dari Mortgage Master.
1. Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan
Calon pembeli harus memastikan rumah yang bakal dibeli sudah ada sertifikat kepemilikannya. Terdapat beberapa jenis surat yang membuktikan kepemilikan tanah dan bangunan, yakni:
- Sertifikat Hak Milik (SHM),
- Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB),
- Sertifikat Hak Pakai (SHP).
SHM adalah sertifikat terkuat karena membuktikan kepemilikan hak atas tanah dan bangunan. Sementara itu, SHGB dan SHP adalah sertifikat kepemilikan hak atas menggunakan tanah dan bangunan. Kedua sertifikat tersebut bersifat sementara dan perlu diperpanjang secara berkala.
Pastikan pemilik mempunyai salah satu dari dokumen tersebut. Namun yang paling baik adalah SHM karena punya kepemilikan mutlak serta dapat dilakukan proses balik balik nama.
2. Akta Jual Beli (AJB)
Selanjutnya, pastikan ada akta jual beli (AJB) yaitu surat setelah transaksi jual beli. Akta tersebut nantinya tertera dalam SHM.
Kalau mau beli rumah bekas, calon pembeli perlu meminta penjual menunjukkan AJB. Hal ini untuk mengetahui sudah AJB sudah sesuai dengan SHM.
Lalu, jangan lupa untuk mengecek nama pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di AJB sesuai dengan SHM. Pembuatan AJB harus ada PPAT atau notaris untuk menjamin keabsahan transaksi.
3. Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Periksa izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG). Saat ini PBG merupakan pengganti IMB. Sertifikat tersebut memuat informasi seputar luas bangunan, luas lahan, dan kepemilikan lahan.
Dokumen itu adalah bukti rumah dibangun dengan mendapat izin dari pemerintah. Jika tidak ada IMB atau PBG, pemilik berisiko dikenakan denda atau rumah dibongkar paksa.
4. Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Surat pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah bukti pembayaran pajak. Minta bukti pembayaran PBB selama beberapa tahun terakhir.
Calon pembeli dapat mengecek surat ini sebagai bukti pemilik sebelumnya taat membayar pajak. Dengan begitu, calon pembeli tidak akan dikenakan pajak akibat kelalaian pemilik lama. Dokumen ini juga diperlukan untuk mengurus balik nama dalam SHM.
5. Bukti Pembayaran Tagihan
Sebaiknya periksa juga dokumen tagihan terkait rumah kalau membeli rumah bekas. Tagihan tersebut antara lain soal air, listrik, internet, hingga telepon. Langkah ini untuk menghindari beban denda karena pemilik lama tidak disiplin membayar tagihan.
Itulah dokumen-dokumen yang harus calon pembeli periksa sebelum memutuskan buat beli rumah. Semoga membantu!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/zlf)