Cara Urus PBG Pengganti IMB agar Tidak Ditolak

Cara Urus PBG Pengganti IMB agar Tidak Ditolak

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 06 Agu 2025 12:00 WIB
Builders working on wooden construction site, modern wooden house.
Ilustrasi Bangun Rumah Foto: Getty Images/ArtistGNDphotography
Jakarta -

Pemilik tanah yang ingin membangun rumah perlu mengurus perizinan terlebih dulu. Pemilik perlu mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG), yakni pengganti izin mendirikan bangunan (IMB).

Dulu IMB merupakan salah satu syarat untuk membangun rumah sesuai dengan aturan UU No 28 tahun Bangunan Gedung. Hal itu diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja.

Namun, sekarang membangun gedung tidak memerlukan IMB, melainkan PBG sebagai penggantinya. PBG diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, bagaimana cara mengurus PBG agar pemilik diperbolehkan buat bangun rumah? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara Mengurus PBG Pengganti IMB

Untuk mengurus PBG, pemilik bisa mengajukan secara mandiri melalui situs Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

ADVERTISEMENT

Pengajuan dapat dilakukan secara online dengan mengakses link simbg.pu.go.id. Dalam proses pengajuan online, pemilik membuat akun sebagai pemohon dan kelengkapan pemohon.

Membuat Akun Pemohon

Inilah langkah-langkah untuk mendaftarkan akun sebagai pemohon.

  1. Buka website SIMBG.
  2. Klik daftar pada menu yang berada di bagian atas pada halaman SIMBG.
  3. Pilih daftar sebagai pemohon, isi alamat email dan kata sandi beserta kode keamanan pada form pendaftaran lalu klik kirim.
  4. Pemohon akan mendapatkan informasi bahwa pendaftaran telah berhasil dan cek email Kamu untuk memverifikasi.
  5. Pemohon akan mendapatkan email verifikasi dan diminta untuk meng-klik tautan 'verifikasi' pada badan email.
  6. Setelah mengklik tautan 'verifikasi', pemohon akan diarahkan kembali ke halaman SIMBG untuk melengkapi data diri.

Data diri yang harus dilengkapi meliputi:

  • Nama Lengkap yang terdiri atas gelar depan, nama lengkap, dan gelar belakang
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat
  • Nomor HP
  • Email

7. Setelah melengkapi data diri, kemudian pemohon klik simpan dan proses pendaftaran pemohon telah berhasil.

Log In Sebagai Pemohon

Setelah pendaftaran, hal berikutnya adalah masuk sebagai pemohon dengan cara berikut :

  1. Buka website SIMBG
  2. Klik masuk pada halaman SIMBG
  3. Masukkan email dan juga kata sandi yang telah terverifikasi dan terdaftar sebelumnya
  4. Masukkan kode keamanan sesuai dengan yang tertera, kemudian klik masuk
  5. Apabila pemohon lupa kata sandi akun yang pernah terdaftarkan, pemohon dapat klik 'lupa kata sandi' dan mengubahnya kembali.

Mengajukan PBG

Selanjutnya, pemohon baru bisa mengurus PBG dapat dilakukan. Berikut cara mengurus PBG pengganti IMB.

  1. Pada halaman klik 'tambah' untuk melakukan pendaftaran permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (SBKBG), Rencana Teknik Pembongkaran (RTB), dan Pendataan Bangunan Gedung
  2. Akan muncul beberapa jenis permohonan perizinan, klik 'Persetujuan Bangunan Gedung' untuk pendaftaran permohonan.
  3. Klik 'Jenis Permohonan' untuk memilih jenis permohonan yang akan di proses.
  4. Pilih 'jenis bangunan' sesuaikan dengan PBG yang dibutuhkan
  5. Lengkapi data bangunan sesuai dengan PBG yang dibutuhkan. Salah satu contohnya yaitu jenis bangunan rumah tinggal, data yang perlu dilengkapi yaitu luas bangunan, nama bangunan, jumlah bangunan, tinggi bangunan, dan jumlah lantai bangunan.
  6. Jika data yang diisi telah lengkap dan benar, klik 'simpan'.

Mengisi Data Pemilik

Tahap berikutnya adalah mengisi data pemilik, data bangunan gedung, dan data alamat bangunan gedung.

  1. Mengisi data pemilik dan data bangunan gedung yang meliputi, Nama lengkap, Nomor identitas, Alamat, Provinsi, Kabupaten/kota, Kecamatan, Kelurahan, Nomor telepon, Email. Jika sudah melengkapi semua data, klik 'simpan'.
  2. Jika sudah melengkapi semua data, periksa kembali apakah data yang diberikan sudah benar dan lengkap.
  3. Kemudian klik 'lanjut'

Memasukkan Informasi Data Tanah

Lalu, pemohon akan masuk pada halaman data tanah dengan cara berikut.

  1. Klik 'tambah data' pada data tanah untuk mengisikan data tanah bangunan yang dimohonkan. Data yang diperlukan adalah sebagai berikut:
  • Jenis dokumen kepemilikan tanah
  • Hak kepemilikan tanah
  • Tanggal terbit dokumen
  • Alamat lokasi
  • File data kepemilikan tanah
  • Luas data tanah
  • Dokumen data tanah
  • Nama pemilik hak atas tanah
  • Izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah

2. Lalu klik 'simpan' jika data sudah dilengkapi.

Melengkapi Data Teknis Bangunan

Jika tahap ini sudah selesai, pemohon akan diarahkan pada Form Data Umum kemudian Form Data Teknis Arsitektur dan Struktur. Beberapa dokumen dan kelengkapan yang harus dilampirkan untuk verifikasi yaitu :

  • Gambar batas tanah yang diperiksa, termasuk gambar bangunan gedung di lokasi yang akan dibangun
  • Gambar dan informasi tentang survei tanah untuk bangunan sederhana
  • Informasi KTP atau KITAS
  • Informasi KRK (keterangan rencana kota)
  • Surat perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung (apabila pemilik tanah bukan pemilik gedung)
  • Informasi tentang penyedia layanan perencanaan bangunan (perusahaan atau perorangan) dan informasi tentang arsitek berlisensi.
  • Gambar situasi, denah lokasi dan detail bangunan gedung
  • Informasi teknis
  • Perhitungan teknis sederhana
  • Gambar detail struktur

Setelah semua dokumen sudah lengkap, tahap terakhir adalah mengecek kembali dan memastikan semua data yang diberikan telah lengkap dan benar serta telah membaca ketentuan yang ada dan telah disetujui. Kemudian pemohon hanya tinggal menunggu petugas menghubungi.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/dhw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads