Cara Cek Tanah Kamu Tidak Bermasalah Sebelum buat Sertifikat

Cara Cek Tanah Kamu Tidak Bermasalah Sebelum buat Sertifikat

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Kamis, 31 Jul 2025 06:03 WIB
Business Signing a Contract Buy - sell house.
Foto: Getty Images/Urupong
Jakarta -

Sebelum membeli tanah atau bangunan, penting bagi calon pembeli untuk memastikan tanah tersebut tidak bermasalah atau bebas dari sengketa. Hal ini krusial agar proses pembuatan sertifikat tanah berjalan lancar dan sah secara hukum.

Menurut pengacara sekaligus pengamat hukum properti, Muhammad Rizal Siregar, cara paling mendasar adalah memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim tanah tersebut.

"Kalau dalam posisi normal, tanah itu berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria memiliki fungsi sosial. Artinya, harus ada subjek hukum yang sah sebagai pemiliknya. Setelah itu, baru kita bisa ajukan hak untuk penerbitan sertifikat," ujar Rizal saat dihubungi detikProperti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika telah dipastikan tidak ada klaim dari pihak lain, pembeli berhak mengajukan proses pembuatan sertifikat. Pemerintah sendiri sudah menyiapkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk mempermudah dan mempercepat pendaftaran tanah, sekaligus mencegah sengketa di kemudian hari.

"Selama belum ada yang menggugat, maka kita punya hak untuk mengajukan sertifikat tanah tersebut," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Setelah sertifikat terbit, pemilik tanah punya kekuatan hukum penuh atas tanah itu. Bahkan, jika ada pihak yang tiba-tiba mengklaim tanah tersebut, pemilik sertifikat tetap punya posisi hukum yang kuat.

"Pemerintah sudah melindungi hak pemilik lewat UU No. 51 Perpu 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin. Kalau tiba-tiba ada gugatan, itu harus diuji di pengadilan. Kita bertahan dengan sertifikat, mereka dengan dasar klaimnya," jelas Rizal.

Ia juga mengingatkan, jika sampai ada sertifikat ganda atas satu bidang tanah, bisa jadi ada indikasi kesalahan di proses penerbitan yang melibatkan oknum tertentu di lembaga pertanahan.

Kenali Juga Penyebab Sengketa Tanah

Selain mengecek legalitas, penting juga mengetahui apa saja penyebab umum sengketa tanah. Mengutip jurnal hukum Res Nullius dari Universitas Komputer Indonesia, Guru Besar Hukum Agraria UGM, Maria Sumardjono, mengungkapkan lima penyebab umum konflik tanah:

  • Konflik Kepentingan: Adanya persaingan atas hak atau penggunaan tanah.
  • Konflik Struktural: Timbul dari ketidakadilan distribusi, faktor geografis, atau lingkungan.
  • Konflik Nilai: Perbedaan prinsip, gaya hidup, ideologi, hingga kepercayaan.
  • Konflik Hubungan: Salah paham, komunikasi buruk, atau hubungan emosional yang negatif.
  • Konflik Data: Informasi tidak lengkap atau berbeda, hingga data kepemilikan yang simpang siur.

(das/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads