Ketika ingin membeli rumah, biasanya akan diminta uang muka alias down payment (DP). Besaran DP ini beragam, biasanya mulai dari 10-30 persen harga properti.
Kadang-kadang, ada juga pengembang yang menawarkan DP 0 persen maupun DP 0 Rupiah atau Rp 0. Keduanya memang terdengar mirip, namun berdasarkan penelusuran detikcom, ada berbagai macam tafsir.
Ada beberapa penjelasan mengenai DP 0 persen dan DP Rp 0 ini. Berikut ini informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DP 0 Persen Kebijakan Bank Indonesia
Pertama, DP 0 persen yang merujuk pada kebijakan Bank Indonesia. Hal ini menyangkut pada kebijakan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti paling tinggi 100 persen hingga akhir 2025. Sederhananya, LTV merupakan besaran pinjaman yang bisa diberikan bank dari nilai properti.
Apabila LTV diberikan 100 persen, pembeli properti tidak perlu membayar uang muka lagi dan bisa langsung membayar cicilan yang dipinjamkan oleh perbankan.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdilah berpendapat kebijakan tersebut sangat bagus untuk meningkatkan penyerapan rumah. Kalau LTV-nya diterapkan 100 persen, kata Junaidi, tidak ada DP yang perlu dibayar.
Untuk pembayaran DP-nya, kata Junaidi, tergantung dari kreativitas pengembang di lapangan. Apabila harus mencicil DP, yang dibayarkan hanyalah cicilan untuk membayar DP saja sesuai kesepakatan dengan pengembang. Biasanya cicilan DP tidak dikenakan bunga maupun sanksi.
"Biasanya dibayar cicilan pertama, gitu. Tapi DP-nya 0 persen, tapi cicilan pertama harus di depan. Sebenarnya ini lebih cenderung ke kreativitas teman-teman di lapangan. Istilahnya gimmick-gimmick teman-teman di lapangan untuk menarik calon pembeli," kata Junaidi kepada detikcom, Senin (28/7/2025).
DP 0 Persen Promo Pengembang
Untuk DP 0 persen ini bisa dibayarkan dengan cara dicicil tanpa dikenakan bunga. Besaran cicilan DP ini disesuaikan dengan kesepakatan para pengembang.
Sebagai tambahan, Menurut Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo DP 0 persen artinya persentase uang muka dari harga rumah adalah 0 persen, tapi tetap bisa ada biaya tambahan lain yang harus dibayar. Ia mencontohkan seperti biaya notaris atau asuransi.
DP bisa dicicil sesuai dengan skema yang ditawarkan oleh pengembang sebelum akad kredit pemilikan rumah (KPR). Jika DP dimasukkan ke dalam pinjaman KPR, jumlah pinjaman akan bertambah dan dikenakan bunga sehingga cicilan per bulan akan lebih besar.
"Jadi, meskipun mencicil DP meringankan pembayaran awal, total biaya jangka panjang bisa lebih mahal," katanya kepada detikcom, Senin (28/7/2025).
Junaidi mengatakan DP 0 persen ini merupakan promo pengembang untuk menggaet calon konsumen. Promo yang dilakukan pun bervariasi setiap pengembangnya.
"Itu sebenarnya gimmick teman-teman ya kalau di (rumah) komersil ya. Gimmick teman-teman dalam rangka promosi. Tapi kan bisa terjadi bervariasi terkait diskon-diskonnya atau DP-DPnya. Ya, 0% itu dari sisi apa, kan masing-masing punya program masing-masing, ya," ujarnya kepada detikcom.
Promo DP 0 persen ini contohnya seperti yang sedang dilakukan oleh para pengembang rumah subsidi sehingga calon konsumen tidak perlu melakukan pembayaran uang muka saat pembelian hingga akhir 2025 nanti. Umumnya, pembelian rumah subsidi disertakan dengan membayar DP 1 persen, namun kini pengembang sepakat untuk menjadikannya 0 persen.
Pembebasan DP untuk KPR subsidi ini dilakukan dalam rangka percepatan penyerapan rumah subsidi serta mengatasi kondisi global yang mempengaruhi pendapatan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Tidak usah mengeluarkan duit lagi (buat DP). Jadi (DP) betul-betul disubsidi oleh pengembang ya dalam rangka percepatan penyerapan untuk mengejar (kuota FLPP) 350.000 unit," tuturnya.
Ketahui dua pengertian lainnya tentang DP 0 Rupiah di halaman berikutnya.
DP 0 Rupiah Gimmick Pengembang
DP 0 Rupiah dan DP 0 persen sebenarnya memiliki makna yang sama yaitu tidak bayar DP, hanya saja kata-katanya berbeda. Ini merupakan trik pengembang untuk menggaet calon konsumen.
Arianto menambahkan DP Rp 0 artinya pembeli tidak membayar uang muka sama sekali di awal. Biasanya karena ditanggung developer atau program subsidi. Hal ini sedikit berbeda dengan DP 0 persen yang masih harus membayar biaya lainnya, seperti notaris dan asuransi.
"Jadi, meskipun terdengar serupa, DP 0 Rupiah benar-benar tanpa pembayaran awal, sedangkan DP 0% belum tentu tanpa biaya sama sekali," katanya.
DP 0 Rupiah Program Pemprov DKI Jakarta Era Anies Baswedan
Untuk program Rumah DP 0 Rupiah ini sempat diterapkan dalam program kerja era Anies Baswedan saat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Rumah yang bisa dibeli melalui program itu berupa rumah susun, salah satunya yang ada di kawasan Klapa Village, Jakarta Timur.
Dilansir dari CNN Indonesia, pembangunan rumah susun dilakukan oleh PD Sarana Jaya dengan pembiayaan menggandeng PT Bank DKI Jakarta. Proses pembiayaan dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2018 tentang Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Proses pembiayaannya memungkinkan DKI Jakarta untuk menalangi DP rumah dan dibebankan kepada masyarakat melalui cicilan bulanan.
Itulah macam-macam penjelasan mengenai DP 0 persen dan DP 0 Rupiah.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini