Ada Cacat Konstruksi Usai Rumah Jadi, Bisakah Minta Ganti Rugi ke Kontraktor?

Ada Cacat Konstruksi Usai Rumah Jadi, Bisakah Minta Ganti Rugi ke Kontraktor?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Rabu, 25 Jun 2025 15:51 WIB
Pasien Rumah Sakit Umum (RSU) Bioklinik Gorontalo dievakuasi karena atap bocor akibat hujan. Dokumen Istimewa
Ilustrasi atap bocor. Foto: Dokumen Istimewa
Jakarta -

Memakai jasa kontraktor atau tukang sangat membantu proses pembangunan rumah. Namun, pemilik rumah tetap harus ambil andil dan mengawasi jalannya pembangunan.

Banyak kejadian, rumah yang terlihat bagus dan aman-aman saja, tiba-tiba bisa mengalami masalah setelah pembangunannya selesai. Masalah yang paling sering muncul adalah atap bocor.

Pemilik rumah pasti bingung, rumah baru jadi dan sudah bisa ditempati, tetapi tiba-tiba muncul masalah pada atapnya. Jika kerusakannya parah, mau tidak mau bagian atap perlu dibongkar lagi. Pemilik rumah jadi harus keluar banyak biaya, menghabiskan waktu, dan energi untuk memastikan renovasinya kali ini berhasil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eits, sebelum memutuskan untuk merenovasi atap yang bocor, menurut CEO SobatBangun Taufiq Hidayat, masalah ini bisa diatasi langsung oleh kontraktor atau tukang yang mengerjakan rumah tersebut. Bahkan bisa saja pemilik rumah tidak perlu mengeluarkan biaya yang banyak karena semua sudah ditanggung oleh mereka.

Taufiq menyebut ini sebagai sikap tanggung jawab dari pihak kontraktor atau tukang terhadap pembangunan rumah. Namun, perlu diketahui, cara mengklaim garansi seperti ini harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan tertera dalam kontrak yang telah dibuat sejak awal. Masa klaim garansinya pun tidak selamanya.

ADVERTISEMENT

Oleh karena itu, sebelum memakai jasa tukang atau kontraktor dibutuhkan sebuah kontrak kerja. Salah satu isi garansi adalah apabila terdapat kerusakan setelah pembangunan selesai, garansi ini bisa berupa usaha perbaikan atau uang ganti rugi.

"Rumah itu biasanya ada kontrak, kesepakatan kontraknya itu seperti apa? Ditanya apakah itu masih bisa diperbaiki atau nggak, ya itu kesepakatan kontrak tuh ada. Jadi misalnya rumah udah jadi, kontraktor masih bertanggung jawab pada masa perawatan, berapa lama?" kata Taufiq kepada detikProperti pada Jumat (8/11/2024) lalu.

Selain adanya kontrak, Taufiq juga meminta kepada setiap pemilik rumah untuk memahami seputar teknis pembangunan. Hal ini untuk memastikan pembangunannya sesuai. Selama pengawasan, pemilik rumah juga perlu didampingi oleh arsitek yang lebih mengetahui mengenai konstruksi bangunan tersebut.

"Cara mudahnya ya, dia mesti ngerti dulu, ngerti dulu. Itu artinya dia mesti tanya-tanya sama kontraktornya. 'Pak, ngerjain ini gimana?', 'Apa aja yang mesti saya bayar?'" ucapnya.

"Kalau nggak ngerti ya harus ada pendamping, pendamping arsitek, pendamping insinyur," lanjutnya.

Selain pembangunan yang sesuai dan tidak ada kerusakan, pemilik rumah juga harus memastikan pengerjaannya tepat waktu, sesuai dengan anggaran yang telah disiapkan, dan hasilnya juga sesuai dengan visualisasi dari arsitek. Hal tersebut merupakan indikator pembangunan yang baik.

"Kalau pembangunan itu dilakukan harus sesuai kualitasnya, sesuai rencana, desainnya sesuai rencana, sesuai biaya, dan sesuai waktu," tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(aqi/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads