Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja atau buruh. Bantuan ini telah mulai disalurkan secara bertahap sejak minggu kedua Juni atau sekitar 9 Juni 2025.
Nilai bantuannya sebesar Rp 300 ribu per bulan, tetapi pemberiannya digabung untuk Juni dan Juli 2025 sehingga setiap penerima akan mendapat Rp 600 ribu.
Dilansir detikFinance, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh disebut syarat utama penerima BSU ini adalah penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan, sedang tidak menerima program rumah harapan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Apabila ingin menggunakan BSU sebagai modal membeli rumah, kira-kira bisa nggak ya?
Menurut Ekonom INDEF (Institute for Development of Economics and Finance) Tauhid Ahmad, dana BSU hanya bisa untuk menambah modal untuk membeli rumah. Apabila uang tersebut digunakan untuk memulai tabungan dari awal dengan dana Rp 300 ribu, butuh waktu yang lama untuk terkumpul. Selain itu, sifat bantuan ini juga tidak selamanya, melainkan hanya untuk periode tertentu saja.
"Kalau langsung kayaknya nggak bisa. Langsung artinya itu dijadikan jaminan, begitu ya. Karena pertama, dia sifatnya temporary (sementara), nggak berkelanjutan, mungkin dikasihnya hanya 3 bulan. Belum tentu, katakanlah setelah 3 bulan betul-betul dapat. Saya kira itu juga menjadi problem, karena dia nggak berkelanjutan. Yang kedua adalah nilainya. Nilainya kan kecil," kata Tauhid kepada detikProperti, Selasa (24/6/2025).
Selain itu, ia menilai pula BSU merupakan dana yang diberikan kepada pekerja yang masih kesulitan untuk kebutuhan sehari-hari. Kemungkinan kebanyakan pekerja akan memakainya untuk kebutuhan sehari-hari daripada ditabung sebagai dana darurat.
"BSU ini kan tujuannya kan untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah situasi ketidakpastian atau ketika daya beli rendah. Memang tujuannya untuk konsumsi begitu. Kalau konsumsi berarti ya dia untuk menambal kekurangan konsumsi masyarakat saat ini. Apakah untuk kebutuhan pokok ataupun non-pokok," jelasnya.
Tauhid menyampaikan seseorang dikatakan siap membeli rumah atau membayar down payment (DP) ketika sudah memenuhi 3 syarat ini yakni pendapatan sudah relatif stabil untuk waktu yang lama dan dari sumber mana pun, tidak ada masalah pada SLIK OJK, dan mampu untuk membayar cicilan.
"Jadi syarat-syarat itu harus dipenuhi. Kenapa 30 persen (besar cicilan dari gaji per bulan)? Biasanya dia (debitur) yakin bahwa tingkat kebutuhan pokok dan sebagainya ya mengikuti pola penghasilan. Paling tidak dipaksa kalau misalnya cicilan sekarang, katakan Rp 800 ribu atau katakan lebih dari Rp 1 juta, maka penghasilannya harusnya ya sepertiga kali lipatnya sehingga save (aman)," jelasnya.
Perhitungan besar cicilan hanya boleh 30 persen dari besar penghasilan per bulan ini agar tidak terjadi kredit macet atau gagal bayar. Besar cicilan maksimal 30 persen ini dinilai tidak memberatkan debitur untuk membayarnya karena masih ada sisa uang yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(aqi/aqi)