Balik nama sertifikat tanah dilakukan untuk mengalihkan hak kepemilikan kepada orang lain. Sertifikat tanah atas nama orang tua pun dapat dialihkan kepada sang anak.
Namun, cara balik nama sertifikat tanah milik orang tua bisa berbeda-beda tergantung kondisi tertentu. Salah satunya ketika orang tua yang telah meninggal dunia, tanahnya tidak bisa langsung dibalik nama.
Bagaimana cara balik nama sertifikat tanah atas nama orang tua yang sudah meninggal? Berikut ini penjelasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Balik Nama Tanah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal
Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan persoalan balik nama sertifikat milik orang tua yang sudah meninggal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permenag 24/1997) Pasal 42. Peraturan itu berbunyi pendaftaran peralihan hak karena pewarisan, pemohon wajib memberikan sejumlah dokumen kepada kantor pertanahan.
Dokumen buat Balik Nama
Inilah beberapa dokumen yang perlu diberikan untuk balik nama tanah.
- Sertifikat hak yang bersangkutan
- Surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya
- Surat tanda bukti sebagai ahli waris
Rizal menambahkan surat tanda bukti sebagai ahli didapat dari kantor kelurahan atau penetapan pengadilan agama/ negeri. Ketentuan tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Prosedur Balik Nama
Berikut langkah-langkah untuk balik nama sertifikat tanah orang tua yang sudah meninggal.
- Siapkan berkas dan dokumen yang diperlukan
- Bayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan (BPHTB Waris) dan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun berjalan
- Registrasi balik nama sertifikat ke seluruh ahli waris di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota
- Menyerahkan dokumen-dokumen syarat balik nama
- Membuat akta pembagian harta bersama (APHB) di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT)
Ketentuan biaya proses pembuatan AJB menurut Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 tahun 2016, uang jasa atau honorarium PPAT atau PPAT Sementara, termasuk biaya saksi tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.
Syarat Balik Nama
Berikut persyaratan yang perlu disiapkan seperti dikutip dari situs PPID Kementerian ATR/BPN.
- Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat tanah asli
- Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan
- Akta wasiat notariil
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB), dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta
Rupiah, dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
Biaya Balik Nama
Pemohon bisa menghitung biaya balik nama sertifikat tanah waris dengan rumus: (nilai tanah per meter persegi (mΒ²) x luas tanah per meter persegi (mΒ²)) / 1.000.
Sebagai contoh simulasi, ada sebidang tanah warisan seluas 500 meter persegi di wilayah X. Lalu, nilai tanah per meter persegi di wilayah tersebut sekitar Rp 1.500.000. Maka biaya balik nama sertifikat tanah waris tersebut yakni sekitar Rp 750.000.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)