Pemilik aset rumah dan tanah bisa memberikannya kepada orang lain melalui proses hibah. Hal ini biasa dilakukan oleh orang tua kepada anak-anaknya.
Namun, pemberian harta ini tidak boleh sembarangan. Ada beberapa hal mendasar yang perlu dipahami oleh orang tua agar tidak menyalahi hak orang lain ketika menghibahkan propertinya.
Notaris Muhammad Firdauz Ibnu Pamungkas menjelaskan hibah adalah pemberian cuma-cuma dari seseorang yang mempunyai harta kepada orang lain. Lalu, ia menjelaskan ketentuan hukum yang berlaku bagi orang tua yang ingin menghibahkan rumah atau tanah ke anaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proporsi Pembagian Harta
Perlu diingat, harta hibah tidak boleh melebihi sepertiga dari seluruh harta orang tua. Ketentuan ini untuk melindungi hak ahli waris lainnya.
"Pokoknya orang tua punya rumah cuma satu-satunya, terus dikasihkan ke salah satu anak itu tidak bisa," ujar Firdauz kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Di samping itu, proporsi tersebut juga berlaku apabila orang tua mau menghibah wasiatkan hartanya kepada orang lain yang bukan anak. Kalau harta yang diberikan ternyata melebihi hak penerima, ahli waris bisa diminta kembali. Padahal, hibah semestinya tidak dapat ditarik kembali kecuali ada pelanggaran hak.
Persetujuan Ahli Waris
Orang tua memerlukan persetujuan dari para ahli waris saat akan menghibahkan rumah atau tanahnya. Anak-anak lainnya pun harus mengetahui dan menyetujui keputusan tersebut. Sebab, harta orang tua berkaitan dengan pembagian harta waris di kemudian hari.
"Kadang-kadang yang penting yang dihibahkan cuma persetujuan dari pasangannya, dari istri atau suaminya, cukup kan. Tapi di dalamnya kita harus cermat dan detail, karena ada peluang nanti suatu saat digugat di kemudian hari," jelasnya.
Pembagian Waris
Selama orang tua masih hidup, maka pemberian harta disebut sebagai hibah. Proses pengalihan hak properti ini bakal disebut warisan apabila orang tua telah meninggal dunia.
Firdauz menjelaskan harta hibah yang diterima oleh salah satu anak nantinya akan diperhitungkan sebagai warisan yang pernah diterima sesaat orang tua meninggal dunia. Jadi seakan-akan sudah mendapatkan kredit warisan karena sudah menerima haknya lebih dulu.
"Nanti anak yang diberikan duluan akan diperhitungkan pada saat warisan. Dia harus mengakui saat orang tua sudah meninggal nanti," tuturnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)