Kasus penyerobotan tanah kerap terjadi di masyarakat yang pelakukanya bisa perorangan atau bahkan pengembang. Tanah kosong yang terlantar lama memang berpotensi disalahgunakan orang lain.
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Jakarta Utara, Sabar Ompu Sunggu mengatakan tanah yang diserobot orang biasanya memiliki kelemahan. Hal ini dimanfaatkan oleh orang lain, sehingga berani untuk mengambil alih tanah. Oleh karena itu, penting sekali mengambil langkah pencegahan untuk menjaga tanah kosong.
Cara Jaga Tanah Kosong
Inilah cara melindungi tanah kosong agar tidak diserobot orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tingkatkan Kepemilikan Tanah
Sabar mengatakan cara agar tanah tidak diserobot adalah dengan meningkatkan kepemilikan tanah menjadi sertifikat. Menurutnya, tanah yang diserobot biasanya tidak ada sertifikat kepemilikan tanah.
"Kalau ada sertifikatnya nggak mungkin (diserobot), pasti dia ngotot itu (pemilik tanah). Apalagi sertifikatnya lebih lama dan lebih duluan lagi daripada developer, mungkin yang masuk ke masyarakat itu ada sertifikat palsu mungkin bisa aja gitu. Tapi kebenaran itu akan tetap diuji di pengadilan," ujar Sabar kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
Selain itu, sertifikat tanah juga penting untuk memastikan lokasi dan batas tanah. Pemilik harus mengetahui letak dan batas tanah, karena syarat untuk menggugat mengenai kepemilikan tanah di pengadilan harus mengetahui batas-batas tanah.
"Misalnya girik, merekanya itu nggak ada batas-batasnya. Itu sebetulnya yang menyulitkan kami selama ini untuk melawan (penyerobot)," ungkapnya.
2. Jangan Biarkan Tanah Kosong
Selanjutnya, Sabar menekankan agar pemilik tanah menguasai fisik tanah dengan tidak membiarkan lahan kosong. Pemilik harus aktif menggunakan tanah, seperti dengan menanam tumbuh-tumbuhan ataupun membangun rumah dan lain sebagainya.
"Tanamlah jagung, apa segala macam sampai ini (penyerobot) nggak mendapatkan suatu bukti hak sempurna, yaitu sertifikat atas tanahnya. Secara terus-menerus (pemilik) jangan dianggurkan (tanahnya)," tuturnya.
Meski bukan langkah hukum, cara tersebut sebagai bukti tanah dimiliki oleh seseorang. Bahkan, kalau sampai penyerobot merusak barang pada lahan tersebut, maka semakin banyak urusan dengan pengadilan.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)