5 Langkah Hibahkan Tanah dari Orang Tua ke Anak

5 Langkah Hibahkan Tanah dari Orang Tua ke Anak

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 21 Nov 2024 18:30 WIB
ilustrasi Mengurus Dokumen Sidik Jari
Cara Hibahkan Tanah ke Anak Foto: Getty Images/iStockphoto/Sitthiphong
Jakarta -

Kalau kamu mau memberikan atau menghibahkan tanah kepada anak, ada langkah-langkah administratif yang harus dilakukan. Kamu perlu membuat akta hibah untuk memastikan legalitas aset properti yang diberikan.

Berdasarkan pasal 1666 KUHPerdata, hibah adalah suatu persetujuan dengan nama seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan apapun dan alasan apapun.

Lalu, bagaimana cara menghibahkan tanah kepada anak? Yuk, simak langkah-langkah berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Hibahkan Tanah ke Anak

Inilah beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk menghibahkan tanah ke anak.

1. Cek Nama di Sertifikat

Notaris, PPAT, dan Pejabat Lelang Kelas II, Ni Putu Nena BP Rachmadi menjelaskan, hal pertama menghibahkan tanah adalah memastikan legalitas sertifikat. Pastikan nama yang tertera dalam sertifikat tersebut masih hidup untuk bisa hibahkan tanah. Sebab, kalau sudah meninggal maka pemberian tanah tergolong waris.

ADVERTISEMENT

"Kalau misalnya memang masih tercatat atas nama orang tua dan orang tuanya statusnya masih hidup, maka hibah itu bisa dilaksanakan. Tapi kalau misalnya nama di sertifikat itu adalah nama almarhum dari orang tua, maka nggak bisa lagi ditempuh dengan cara hibah," ujar Nena dikutip dari video Instagram @nena.ngobrolhukum.

2. Pastikan Status Sertifikat

Setelah memastikan orang yang tertera namanya dalam sertifikat masih hidup, selanjutnya kamu bisa mengecek status atas sertifikat tersebut. Pastikan status tanah clean and clear. Status tanah dapat dikatakan clean and clear kalau tidak ada hak tanggungan, blokir, sita, dan kasus.

3. Bayar Pajak

Selanjutnya transaksi dapat dilakukan dengan membayar pajak. Untuk hibah dari orang tua ke anak, Pajak Penghasilan (PPh) bisa nihil dengan mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB). Sementara, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap harus dibayar tergantung kebijakan daerah.

"Ada di beberapa daerah yang tidak memberikan diskon atas BPHTB hibah dari orang tua ke anak jadi besarnya tetap 5%. Ada juga yang memberikan diskon, ada yang bisa diskon 50%," katanya.

4. Tanda Tangan Akta Hibah

Kemudian, yang perlu dilakukan adalah melakukan penandatanganan akta hibah di depan Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT). Tanda tangan dilakukan oleh orang tua sebagai pemberi hibah dan anak sebagai penerima. Selain itu, kamu juga boleh menambahkan persetujuan saudara kandung.

5. Balik Nama

Setelah selesai tanda tangan, maka nanti bisa tinggal mengajukan balik namanya ke BPN setempat sehingga nama sertifikat yang tadinya nama orang tua itu berubah menjadi nama si anak.

Itulah cara menghibahkan tanah kepada anak. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads