Ada Asuransi Jiwa dalam Komponen Cicilan KPR, Ternyata Ini Manfaatnya

Ada Asuransi Jiwa dalam Komponen Cicilan KPR, Ternyata Ini Manfaatnya

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Minggu, 14 Jul 2024 15:00 WIB
estate agent giving house keys to woman and sign agreement in office
Foto: Getty Images/iStockphoto/Natee Meepian
Jakarta -

Saat mencicil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) setiap bulannya, ternyata kamu nggak cuma bayar pokok pinjaman saja lho. Ada juga bunga hingga asuransi dalam cicilan KPR yang kamu bayarkan setiap bulannya.

Memang kenapa sih kita harus membayar asuransi jiwa saat mencicil KPR?

Cicilan KPR biasanya memiliki tenor atau jangka waktu pencicilan. Andy Nugroho, kebanyakan bank atau penyedia KPR biasanya telah bekerja sama dengan pihak asuransi jiwa. Hal ini untuk berjaga-jaga jika ada kejadian tidak terduga di tengah cicilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keuntungannya apabila nasabah mengambil KPR yang sudah bekerjasama dengan pihak asuransi jiwa, maka utangnya akan otomatis diputihkan atau dianggap lunas seandainya nasabah tersebut meninggal dunia.

"Biasanya KPR itu sudah kerjasama tuh dengan pihak asuransi jiwa. Jadi seandainya si konsumennya ini meninggal dunia, yang tanda tangan di kontraknya awal itu meninggal dunia, itu otomatis diputihkan utangnya. Rumah akan dianggap lunas," ungkap Andy kepada detikProperti, Jumat (5/4/2024) lalu.

ADVERTISEMENT

Perlu diperhatikan, kerja sama dengan pihak asuransi jiwa ini bersifat opsional sehingga bisa saja ada nasabah yang tidak bekerja sama. Apabila pihak penyedia KPR tidak bekerjasama maka utang nasabah yang meninggal tersebut akan dibebankan kepada ahli warisnya. Jadi, ahli warisnya tetap berkewajiban untuk membayar cicilan KPR tersebut hingga lunas.

"Nah misalnya saya nggak ada asuransinya, terus kemudian di tengah jalan saya meninggal dunia. Itu yang pihak bank akan tetap nagih ke keluarga saya untuk melanjutkan pembayarannya, atau kita jual ini rumah, kalau nggak mampu melanjutkan atau melunasi rumahnya," tutur Andy.

Sebagai contoh apabila ada nasabah pasangan suami istri dan salah satunya meninggal dunia, cicilan akan dibebankan kepada ahli waris, yaitu istri dan anaknya. Apabila suami dan istri meninggal bersamaan, kewajiban akan turun kepada ahli waris yaitu anaknya.

Kemudian, jika ternyata anaknya masih di bawah umur, pengadilan akan menunjuk wali untuk mereka. Bank akan mencari wali yang berhak melalui pengadilan. Ada kemungkinan rumah tersebut dilelang sehingga pembayarannya tidak perlu dilanjutkan.

Maka dari itu, selama nasabah tidak bekerja sama dengan pihak asuransi jiwa mana pun, cicilan KPR akan menjadi beban anggota keluarga atau saudara yang ditinggalkan.




(dna/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads