Hati-hati Bangun Rumah di Atas Tanah Milik Pemerintah, Ini Risikonya

Hati-hati Bangun Rumah di Atas Tanah Milik Pemerintah, Ini Risikonya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Sabtu, 13 Jul 2024 13:32 WIB
TPAS Mekarsari masih berupa lahan kosong yang belum digarap
Ilustrasi Bangun Rumah di Atas Tanah Milik Pemerintah Foto: Ikbal Selamet/detikJabar
Jakarta -

Status kepemilikan tanah menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan sebelum membangun rumah. Namun, masih ada orang baik sengaja maupun tidak sengaja membangun rumah di atas tanah milik orang lain, bahkan tanah milik pemerintah.

Menurut Advokat dari Muzakki Law Firm, Ismail Muzakki masalah ini biasanya terjadi karena pembiaran lahan tak terpakai untuk jangka waktu yang lama. Warga yang kemungkinan tahu atau tidak tahu kepemilikan tanah tersebut membangun rumah hingga akhirnya merasa memiliki karena sudah menempati sejak lama.

"Pembiaran yang lama, jadi yang menempati merasa memiliki. (sewaktu-waktu ada) Pelebaran usaha, jadi (rumah) harus digusur," ujar Ismail kepada detikProperti belum lama ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyampaikan risiko yang bisa ditanggung oleh pihak yang membangun rumah bisa digugat secara pidana atau perdata. Kemudian, bisa sampai kena denda, bahkan penggusuran oleh pengadilan.

Hukum Perdata

Pelaku yang membangun rumah di atas tanah pemerintah bisa dikenakan hukum perdata karena menempati atau menguasai tanah. Hal ini sebagaimana gugatan sengketa tanah.

ADVERTISEMENT

"Secara perdata tentu bisa digugat yang namanya gugatan perbuatan melawan hukum karena menempati atau menguasai ya kayak sedianya gugatan sengketa tanah pada umumnya. Jadi antara pemerintah dengan seseorang jadi namanya gugatan perbuatan melawan hukum," jelasnya.

Hukum Pidana

1. Pasal 167 Ayat 1 KUHP

"Soal pidana biasanya sering kita jumpai di lahan-lahan kosong atau pinggir jalan itu kan ada tulisan tanah negara 'dilarang masuk atau memanfaatkan'. Ada ancaman pidananya memang," katanya.

Pelaku bisa dikenakan Pasal 167 KUHP yang membahas soal larangan memasuki pekarangan atau menguasai tanah. Ancaman hukuman yang diberikan adalah 9 bulan penjara.

2. Pasal 389 KUHP

Selanjutnya, ada Pasal 389 KUHP mengenai penghancuran atau pemindahan tulisan atau petunjuk kepemilikan atau larangan pada sebuah tanah. Hal ini untuk menangani pihak-pihak yang sengaja mengubah tanda tersebut supaya tidak tampak seperti tanah milik negara.

"Pasal 389 itu bunyinya begini, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang, (atau) membikin (tulisan)," ucapnya.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal ini adalah dihukum penjara selama 2 tahun 2 bulan.

3. Pasal 551 KUHP

Kemudian, Pasal 551 KUHP yang memberi ancaman hukuman denda bagi siapa saja yang tanpa hak berjalan atau berkendara di atas tanah kepunyaan orang. Padahal, tanah tersebut sudah diberi tanda larangan.

Itulah beberapa risiko jika kamu membangun rumah di atas tanah milik pemerintah.




(dhw/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads