Status kepemilikan tanah menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan sebelum membangun rumah. Namun, masih ada orang baik sengaja maupun tidak sengaja membangun rumah di atas tanah milik orang lain, bahkan tanah milik pemerintah.
Menurut Advokat dari Muzakki Law Firm, Ismail Muzakki masalah ini biasanya terjadi karena pembiaran lahan tak terpakai untuk jangka waktu yang lama. Warga yang kemungkinan tahu atau tidak tahu kepemilikan tanah tersebut membangun rumah hingga akhirnya merasa memiliki karena sudah menempati sejak lama.
"Pembiaran yang lama, jadi yang menempati merasa memiliki. (sewaktu-waktu ada) Pelebaran usaha, jadi (rumah) harus digusur," ujar Ismail kepada detikProperti belum lama ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyampaikan risiko yang bisa ditanggung oleh pihak yang membangun rumah bisa digugat secara pidana atau perdata. Kemudian, bisa sampai kena denda, bahkan penggusuran oleh pengadilan.
Hukum Perdata
Pelaku yang membangun rumah di atas tanah pemerintah bisa dikenakan hukum perdata karena menempati atau menguasai tanah. Hal ini sebagaimana gugatan sengketa tanah.
"Secara perdata tentu bisa digugat yang namanya gugatan perbuatan melawan hukum karena menempati atau menguasai ya kayak sedianya gugatan sengketa tanah pada umumnya. Jadi antara pemerintah dengan seseorang jadi namanya gugatan perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Hukum Pidana
1. Pasal 167 Ayat 1 KUHP
"Soal pidana biasanya sering kita jumpai di lahan-lahan kosong atau pinggir jalan itu kan ada tulisan tanah negara 'dilarang masuk atau memanfaatkan'. Ada ancaman pidananya memang," katanya.
Pelaku bisa dikenakan Pasal 167 KUHP yang membahas soal larangan memasuki pekarangan atau menguasai tanah. Ancaman hukuman yang diberikan adalah 9 bulan penjara.
2. Pasal 389 KUHP
Selanjutnya, ada Pasal 389 KUHP mengenai penghancuran atau pemindahan tulisan atau petunjuk kepemilikan atau larangan pada sebuah tanah. Hal ini untuk menangani pihak-pihak yang sengaja mengubah tanda tersebut supaya tidak tampak seperti tanah milik negara.
"Pasal 389 itu bunyinya begini, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain melawan hukum, menghancurkan, memindahkan, membuang, (atau) membikin (tulisan)," ucapnya.
Ancaman hukuman berdasarkan pasal ini adalah dihukum penjara selama 2 tahun 2 bulan.
3. Pasal 551 KUHP
Kemudian, Pasal 551 KUHP yang memberi ancaman hukuman denda bagi siapa saja yang tanpa hak berjalan atau berkendara di atas tanah kepunyaan orang. Padahal, tanah tersebut sudah diberi tanda larangan.
Itulah beberapa risiko jika kamu membangun rumah di atas tanah milik pemerintah.
(dhw/abr)