Catat! Ini Keuntungan dan Risiko Jual Rumah Pakai Agen Properti

Catat! Ini Keuntungan dan Risiko Jual Rumah Pakai Agen Properti

Tim detikProperti - detikProperti
Sabtu, 13 Jul 2024 10:15 WIB
Shutterstock
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Saat jual rumah kamu bisa meminta jasa orang lain untuk memasarkannya. Caranya dengan memakai jasa agen properti.

Agen properti biasanya memiliki keahlian menarik pembeli dan memasarkannya sehingga kamu cukup membayar jasa dan mengirimkan foto serta deskripsi rumah yang akan dijual. Namun, memakai jasa properti ada untung dan risikonya juga.

Hal itu karena, agen properti juga tidak bisa menjamin rumah kamu terjual cepat. Semua tergantung pada produk yang dijual dan minat di pasaran. Belum lagi, ada beberapa agen properti yang tidak amanah dan tidak profesional.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Board of Commissioner Xavier Marks Indonesia, Lisa Kuntjoro, berikut keuntungan dan risiko menjual rumah melalui agen properti.

Keuntungan Jual Rumah Lewat Agen Properti

1. Sebagai Jembatan Antara Penjual-Pembeli

Bagi kamu kaum yang 'mendang-mending', agen properti bisa menjadi jembatan untuk kamu menemukan calon pembeli. Para agen, akan 'menyaring' mana pembeli yang benar-benar ingin membeli rumah tanpa menjatuhkan rumah milik penjual. Selain itu, agen juga bisa menjadi negosiator terkait harga rumah.

ADVERTISEMENT

"Para agent juga pasti mempunyai strategi dalam negosiasi. Kita juga negosiator, untuk menjembatani mereka (pembeli) umpamanya langsung nawar, kita sebagai agent tuh tahu persis keinginan (pembeli dan penjual rumah) sampai di angka berapa. Nah kita harus pandai menjembatani sampai di angka berapa mereka akan bertemu," kata Lisa kepada detikcom pada Sabtu (11/11/2023) lalu.

2. Memberikan Jalan Keluar

Apabila penjual rumah masih bingung seputar penjualan rumah, bisa dikonsultasikan kepada agen properti untuk solusinya. Pemiliknya bisa bertanya soal harga jual, DP, dan ketentuan lainnya.

"Umpamanya dia bingung 'aku belum dapat rumah sedangkan rumah ini sudah terjual' kan kita nggak bisa usir dia sewaktu-waktu itu, harus disampaikan dulu, kita kasih solusinya. 'Coba kita lihat-lihat dulu di mana yang dia mau? oh di daerah sana' nanti begitu (rumah) ini laku, ini di (bayar) DP, kamu bisa dapat (rumah) ini jadi kamu nggak bakal kehilangan tempat'," jelas Lisa.

3. Menjaga Properti

Selain bantu menjualkan, agen properti juga bisa menjaga rumah yang ingin dijual asalkan pemilik rumah menitipkan ke agen dan sedang tidak ada di rumah. Jika saat menjaga terjadi kerusakan karena faktor luar, biaya renovasi tetap ditanggung pemilik rumah.

"Tergantung, kalau rumah tidak ada yang jaga, dititipin ke kita ya kita punya tanggung jawab untuk merawat. Tapi cost-nya untuk menjaga, lingkungan keamanan, biaya-biaya, kita bukukan semuanya baru kita sampaikan (ke pemilik), misalnya pompa rusak 'pak ini pompanya rusak, boleh saya perbaiki?' baru kita cari orang untuk perbaiki lalu kita tanya ke pemilik 'pak ini biayanya sekian' 'oke'," tuturnya.

Risiko Jual Rumah Pakai Jasa Agen

1. Ada Agen yang Tidak Profesional

Di luar keuntungannya, ada juga risiko menggunakan agen properti untuk menjual rumah. Sebab, ada saja agen properti yang bersikap tidak profesional. Maka dari itu, pemilik rumah tetap harus mengawasi rumah dan progres penjualan agar tidak tertipu, terutama saat sudah terjadi akad.

"Kita kan trainingnya sama, tapi kalau dia (agen) ada yang gini 'ah asal laku aja (rumahnya)' kalau sudah selesai ditinggal, itu nggak long term biasanya. Maksudnya, 'nih saya kasih klien-nya kamu negosiasi sendiri'. Jangan salah, banyak juga yang seperti itu," ungkapnya.

2. Perlu Membayar Jasa Agen Properti

Agen properti pasti memdapat imbalan dari usahanya yang biasa disebut komisi. Pemberian komisi dari pemakai jasa agen properti pun diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Pada pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) berhak menerima imbalan berupa komisi dari pengguna jasa. Adapun besarnya komisi yang diberikan 2-5% dari transaksi nilai jual-beli properti.




(aqi/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads