Mau Bikin Bisnis Sewa Vila? Pastikan Punya Dokumen Ini Dulu

Mau Bikin Bisnis Sewa Vila? Pastikan Punya Dokumen Ini Dulu

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Sabtu, 13 Jul 2024 11:45 WIB
Suasana kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (21/11/2020). Padatnya kawasan Puncak oleh Villa dan hotel mengurangi fungsi utama kawasan ini sebagai daerah resapan air. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
Bisnis Sewa Vila Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Jakarta -

Bisnis sewa vila sudah lama menjamur di Indonesia, terutama di daerah pegunungan dan pantai. Hunian ini menjadi opsi yang menarik ketika ingin liburan.

Bagi kamu yang ingin memulai bisnis sewa vila, pastikan sudah mengantongi dokumen dengan lengkap. Jangan sampai vila dianggap sebagai bangunan liar karena belum mendapat izin dan kepemilikan lahan.

Pengamat Properti sekaligus Direktur PT. Global Asset Management Steve Sudijanto mengatakan setiap bangunan yang didirikan harus mengikuti tata kota dan panduan pemerintah. Salah satunya dengan memenuhi deretan perizinan saat menjalankan usaha sewa vila.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sarankan kepada pemilik vila yang sudah terlanjur, coba diurus (izin) dan negosiasinya bagaimana. Kalau belum terlanjur, ikuti peraturannya," ujar Steve kepada detikProperti, Jumat (12/7/2024).

Lantas, apa saja izin yang harus dimiliki kalau mau mulai bisnis sewa vila? Berikut ini penjelasannya.

ADVERTISEMENT

Dokumen yang Harus Ada Kalau Bikin Bisnis Sewa Vila

1. Kepemilikan Tanah

Steve mengungkapkan salah satu ciri vila liar atau ilegal adalah status tanah yang dipakai untuk mendirikan vila tidak jelas kepemilikannya. Maka, pastikan status tanah yang akan dibangun harus ada Hak Guna Bangun (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).

2. Izin Mendirikan Bangunan

Lalu, pemilik vila juga perlu mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin tersebut semestinya sudah dibuat sebelum membangun vila.

Dengan mempunyai IMB, berarti bangunan vila sudah disesuaikan dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebab, pengajuan IMB akan meliputi advice planning, amdal lingkungan, amdal lalu lintas, arsitek, hingga material yang perlu digunakan dalam membuat bangunan.

"Kalau kita sudah terlanjur mempunyai vila yang tidak mempunyai IMB, kita harus melakukan upaya-upaya pendekatan ke pihak pemerintah daerah setempat yang mengurus tata ruang, apakah bisa ada negosiasi," katanya.

Misalnya, dengan membuat perluasan penghijauan umum atau reservoir.

3. Izin Operasional

Kemudian, pemilik vila perlu mengurus izin usaha atau izin operasi ke Kantor Camat, Lurah, atau Pemerintah Daerah kalau ingin memulai bisnis sewa vila. Sebab, menjalankan bisnis akan ada pajaknya, termasuk bisnis vila.

Itulah beberapa dokumen yang wajib kamu punya saat ingin bikin bisnis sewa vila. Semoga bermanfaat!




(dhw/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads