Vila merupakan bangunan rumah yang sering kali menjadi opsi hunian bagi orang-orang berlibur ke luar kota baik di daerah pegunungan maupun pantai. Tak jarang ada pemilik vila yang menjadikan bangunan tersebut untuk bisnis sewa tempat tinggal.
Selayaknya pengadaan bisnis pada umumnya, bisnis sewa vila juga harus disertai dengan izin. Hal ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bogor agar pemilik vila mengantongi izin jika menyewakan propertinya.
Pemkab Bogor akan menertibkan vila-vila yang tak berizin di Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu mengatakan sempat bertemu dengan warga dan aktivis di Puncak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asmawa menyampaikan para warga dan aktivis tersebut meminta agar Pemkab Bogor mengecek izin vila-vila yang disinyalir liar di kawasan Puncak. Ia pun memberi perintah agar dilakukan pemeriksaan izin vila-vila di Puncak.
"Saya sudah tugaskan kemarin pada saat rapat dengan teman-teman aktivis itu, saya sudah tugaskan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait untuk segera melakukan pemeriksaan izin," ujar Asmawa dikutip dari detikNews, Jumat (12/7/2024).
Asmawa menegaskan siapapun yang tak memiliki izin akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Bahkan, penindakan bisa dilakukan dengan penutupan vila.
"Karena ini kan berasal dari izin, walaupun misalnya punya PTPN atau siapapun itu, tapi kan izinnya harus ada pemerintah kabupaten Bogor. Oleh karena itu, silakan dicek izinnya. Kalau tidak, ditutup," pungkas Asmawa.
(dhw/dhw)