Saat membeli rumah dengan KPR, kamu tidak hanya membayar cicilan dan bunganya saja, melainkan kamu ada asuransi yang kamu bayarkan. Asuransi ini biasanya meliputi perlindungan jiwa dan perlindungan terhadap risiko tertentu lainnya, tergantung pada kesepakatan yang diambil oleh nasabah pada awal pengajuan. Lantas, apabila KPR dilunasi lebih awal, apakah asuransi bisa diklaim?
Sebagai informasi, asuransi ini wajib dibayarkan untuk proteksi dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti kebakaran, bangunan ambruk, atau bangunan rusak karena longsor. Asuransi ini dibutuhkan mengingat periodenya yang panjang mulai dari 5-35 tahun.
Menurut Perencana Keuangan, Andy Nugroho, asuransi yang sudah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali untuk KPR yang sudah dilunasi lebih awal. Menurutnya ini adalah salah satu kerugian dari melunasi KPR lebih awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun asuransi tersebut melindungi sampai akhir masa tenor KPR, jika KPR dilunasi lebih awal, cicilan asuransi yang telah dibayarkan tidak bisa diklaim kembali.
"Nggak bisa ya. Karena asuransinya itu asuransi kredit. Jadi ya itu salah satu kerugiannya kalau dilunasin lebih awal ya itu. Artinya biaya-biaya fix itu tadi nggak bisa kita klaim, oh minta balikin gitu duitnya itu nggak bisa. Karena udah dihitung di awal untuk berapa sih saya perbulannya harus bayar cicilannya, nah itu udah dihitung di awal semuanya. Komponennya udah dimasukin semuanya. Makanya itu tadi ketika dilunasin lebih awal pihak bank minta ada penaltinya, ya karena untuk menutupi kerugian itu," kata Andy kepada detikProperti beberapa waktu lalu.
Hal ini disebabkan karena sifat asuransi kredit, dimana premi asuransi telah dihitung dan dimasukkan ke dalam total cicilan bulanan sejak awal. Apabila ada nasabah yang dapat melunasi lebih awal maka dapat merugikan bank. Sebagai contoh, jika KPR memiliki tenor 15 tahun, premi asuransi dan komponen tetap lainnya sudah dihitung untuk seluruh masa tenor tersebut.
Dengan demikian, biaya-biaya tetap tersebut tidak dapat dikembalikan jika KPR dilunasi lebih awal. Nasabah yang dapat melunasi KPR lebih awal dapat dikenakan penalti di akhir. Penalti tersebut dimaksudkan untuk menutupi kerugian yang timbul akibat pembatalan pembayaran cicilan secara tiba-tiba.
Oleh karena itu, sebelum mengambil KPR para calon nasabah KPR perlu memahami bahwa untuk mengukur kemampuan waktu pencicilan. Sebab, salah satu risikonya apabila adalah asuransi tidak dapat diklaim di akhir.
(aqi/abr)