Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan atas tanah yang sah di mata hukum. Tanpa sertifikat tanah kamu tidak bisa menjual tanah kemana pun, meskipun tanah tersebut telah ditempati sebagai rumah atau tempat usaha. Maka dari itu, tidak jarang orang menggadaikan sertifikat tanah saat sedang terhimpit kebutuhan ekonomi.
Cara menggadaikan sertifikat tanah sebenarnya tidak sulit, kamu bisa melakukannya di kantor Pegadaian. Adapun nama programnya adalah Pegadaian Gadai Sertifikat, yaitu pembiayaan berbasis syariah yang diberikan ke masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan tanah setingkat Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
Dikutip dari situs resmi Pegadaian, Kamis (11/7/2024), berikut ini syarat yang bisa menggadaikan sertifikat tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Nasabah
Selain membawa sertifikat tanah, kamu perlu melengkapi berkas lainnya, diantaranya sebagai berikut.
- Salinan KTP Calon Nasabah dan pasangan;
- Salinan Surat nikah/surat cerai;
- Surat Keterangan domisili (jika ada);
- Salinan IMB (untuk uang pinjaman di atas Rp 100 juta);
- Sertifikat asli;
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB);
- Surat keterangan usaha (SKU) khusus untuk pelaku usaha mikro atau kecil;
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
Syarat Jaminan
Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):
- Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
- Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
- Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.
Jika jaminan berupa tanah dan bangunan tempat tinggal/tempat usaha:
- Memiliki IMB (izin membangun bangunan) untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta.
- Bukti bayar PBB tahun terakhir.
- Lebar jalan di muka minimal dapat dimasuki oleh kendaraan roda dua.
- Bukan daerah banjir dalam 2 (dua) tahun terakhir.
- Bukan jalur hijau.
- Tidak dalam sengketa hukum.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor area yang sama.
- Jarak minimal 20 (dua puluh) meter dari SUTET.
Tata Cara Gadai Sertifikat di Pegadaian
1. Datang dengan membawa marhun (agunan).
2. Tim mikro dari Pegadaian melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi.
3. Tim mikro menyetujui besaran marhun bih (pinjaman yang diberikan).
4. Marhun bih diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer.
(aqi/zlf)