Jakarta - Rumah tapak jabatan menteri (RTJM) di Ibu Kota Nusantara ada 36 unit. Berdasarkan data per akhir Desember 2024, 99,9% rumah menteri sudah rampung. Ini wujudnya.
Tengok Lagi Rumah Menteri di IKN yang Sudah 99,9% Rampung

Di IKN telah disiapkan 36 unit rumah tapak jabatan menteri yang bisa ditempati oleh para menteri ketika ibu kota sudah pindah ke sana. Rumah itu juga sudah bisa digunakan apabila para menteri berkunjung ke IKN. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Plt Deputi Sarana dan Prasarana Otorita IKN Danis H Sumadilaga, progres pembangunan hunian tersebut sudah 99,9% per akhir Desember. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Dari total 36 unit yang ada, kemungkinan akan ada penambahan jumlah rumah menteri mengingat pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga ada penambahan jumlah menteri. Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya belum tahu pasti terkait jumlah rumah yang akan ditambah.
"Kalau untuk tanahnya sudah pasti ada, tinggal berapa yang akan kita bangun. Nanti saya koordinasikan dengan Menteri PU dan Perumahan," ungkapnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (31/12/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Sebagai informasi, bangunan rumah itu seluas 736 meter persegi dan berdiri di atas lahan seluas 1.200-1.500 meter persegi. Di dalamnya terdapat dua lantai dan basement dengan 9 kamar dan 3 kamar mandi di rumah tersebut. Di lantai 1 terdapat satu kamar dengan kamar mandi di dalam, lantai 2 memiliki 3 kamar dengan 1 kamar utama yang terdapat kamar mandi di dalam, untuk 5 kamar lainnya ada di basement.
Foto: Dok. Kementerian PUPR
ini merupakan ruang berkumpul yang menyatu dengan area makan. Foto: Samuel Gading
Ruang keluarga ini tampak mewah dengan lampu gantung yang ada di atasnya. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Pada bagian kamar mandi terdapat wastafel yang dilengkapi dengan lemari bawah dan cermin dengan tampilan yang modern. Foto: Dok. Kementerian PUPR
Selain tempat beristirahat, di dalamnya juga terdapat ruang kerja yang nyaman jika sewaktu-waktu perlu bekerja dari rumah. Foto: Dok. Kementerian PUPR