IKN Nusantara - Presiden Jokowi pernah menyampaikan IKN Nusantara berpotensi 'tenggelam'. Maksudnya IKN bisa sepi penduduk dan 'tenggelam' di antara kota besar di sekitarnya.
Foto Properti
Potret Terbaru IKN yang Disebut Berpotensi 'Tenggelam'

Pemerintah tengah mendorong percepatan proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur. Lewat revisi ini, bakal ada sejumlah kebijakan di kawasan ibu kota pengganti Jakarta itu yang akan berubah. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Dhony Rahajoe menjelaskan, sebelum ada revisi, muncul permasalahan di lapangan. Salah satunya, yang juga pernah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), menurut Dhony adalah potensi IKN 'tenggelamβ. (Dok. Kementerian PUPR)
'Tenggelam' yang dimaksud adalah IKN bisa sepi penduduk, dan bisa 'tenggelam' di antara kota-kota besar lain di sekitarnya seperti Balikpapan dan Samarinda. (Dok. Kementerian PUPR)
Apabila infrastruktur dasar mulai dari sekolah hingga rumah sakit belum tersedia, maka para ASN yang bekerja di IKN tentu akan lebih memilih tinggal di Balikpapan dibandingkan di IKN Nusantara. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Dhony mencontohkan dalam regulasi pembangunan IKN tertulis pemenuhan infrastruktur rumah sakit baru dilakukan pada 2030. Akibatnya, masyarakat tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya di IKN. Oleh karena itu, diproyeksikan mereka lebih memilih tinggal di kota terdekat yang infrastrukturnya sudah lengkap. (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)
Selain itu, pada awal menduduki posisinya di Otoriya IKN, Dhony menemukan kejanggalan lainnya, yakni salah satunya permukiman yang 'terbelah dua'. Hal ini merupakan hasil implementasi dari UU IKN existing. (Aulia Damayanti/detikcom)
Dhony menilai, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan ketimpangan yang besar. Dalam hal ini, IKN belum memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD), berbeda dengan daerah di sekitarnya yang PAD-nya terbilang sudah tinggi. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)
Bahkan, di UU tersebut, disebutkan pula bahwa IKN tak memiliki aset. Sebagai pemerintah daerah khusus (pemdasus), aset pertanahan secara aturan dimiliki oleh pemerintah pusat, tepatnya Kementerian Keuangan dan Otorita IKN sendiri hanya sebagai pengguna. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Oleh karena itulah, salah satu langkah yang tengah didorongnya ialah Rancangan Undang-Undang (UU) Perubahan UU IKN. Harapannya, dengan revisi UU yang telah diundangkan 2022 lalu ini dapat membantu RI mau mencapai cita-cita Kalimantan Timur menjadi gerbang baru Indonesia. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)