Kemenkeu Beri Lampu Hijau Beli Rusun Subsidi 45 Meter Bebas Pajak

Kemenkeu Beri Lampu Hijau Beli Rusun Subsidi 45 Meter Bebas Pajak

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 17 Okt 2026 10:07 WIB
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho. Foto: Sekar Aqillah Indraswari
Jakarta -

Kementerian Keuangan telah memberikan lampu hijau rumah susun (rusun) subsidi 45 meter persegi mendapat insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Sebelumnya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengusulkan hal tersebut karena unit 45 meter persegi merupakan ukuran baru.

"Udah, udah di acc (setujui). Tadi udah ada komitmen dari temen-temen Kemenkeu (Kementerian Keuangan)," kata Heru saat ditemui di Wisma Mandiri, Jumat (16/10/2026).

Usulan ini sudah Heru sampaikan sejak Juni 2026 karena berdasarkan aturan yang lama, PPN DTP hanya bisa dimanfaatkan bagi pembeli rumah tapak dan rusun yang ukuran unitnya paling besar 36 meter persegi dengan harga jual Rp 250 jutaan ke bawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembebasan PPN masih sesuai dengan PP atau peraturan Menteri Keuangan itu masih sampai dengan Rp 250 juta, tipe 36. Untuk nyambung dengan peraturan terbaru yang tipe 45 dengan harga di atas Rp 250 juta itu masuknya bukan pembebasan PPN tapi PPN DTP. Sudah kita hitung itu kebutuhan alokasi fiskal PPN DTP berapa sudah ada," jelas Heru.

Untuk mengecek lokasi mana yang sudah menyediakan rusun 45 meter persegi, Heru menyarankan untuk melihat di situs Sikumbang yang dikelola BP Tapera.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya PPN DTP ini, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ketika membeli rusun yang harganya Rp 2 miliar dan di bawahnya tidak akan dikenakan pajak.

Sebelumnya diberitakan, Heru mengusulkan kepada Menteri Keuangan yang menjabat saat itu, Purbaya Yudhi Sadewa soal perluasan PPN DTP untuk rusun subsidi tipe 45 dalam acara evaluasi kinerja dan program kerja BP Tapera 2026 bersama Komite Tapera di Gedung Aula Jusuf Anwar, Jakarta Pusat.

"Kita juga memohon ada PPN yang ditanggung oleh pemerintah. Karena kebebasan PPN untuk rumah dengan skema FLPP saat ini kan luasannya dari 21-36 meter persegi. Padahal tadi ada kesepakatan juga, disetujui untuk perluasan rumah, rumah susun terutama sampai tipe 45 meter persegi gitu ya sehingga ini perlu disesuaikan PPN DTP-nya," kata Heru kepada awak pada Rabu (24/6/2026).

Sebelumnya batasan penerima manfaat insentif PPN DTP hanya untuk pembeli rusun subsidi 21-36 meter persegi. Sementara ukuran rusun 45 meter persegi baru ditambahkan dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 23/KPTS/M/2026 yang mengatur batas harga jual hingga tenor kredit pada April 2026. Oleh karena itu, perlu ada penyesuaian.

Tidak hanya itu, BP Tapera juga meminta batas maksimal harga rumah yang bisa mendapat bebas pajak juga diperluas. BP Tapera ingin rusun di atas Rp 250 juta juga dibantu untuk mendapatkan insentif PPN DTP.

"Yang di atas itu (Rp 250 juta) disesuaikan dengan harga rusun yang baru, yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian PKP, itu belum ter-cover (PPN DTP). Itu kita mintakan juga perluasan ke Pak Menteri Keuangan (Purbaya Yudhi Sadewa). Sudah ditugaskan saya dengan Dirjen Anggaran untuk menghitung kebutuhan fiskalnya terkait dengan PPN DTP," terangnya.



(aqi/ilf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads