Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan perluasan batas harga rumah subsidi hingga Rp 500 juta. Hal ini supaya konsumen bisa memiliki pilihan rumah subsidi yang lebih beragam.
Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono mengatakan, untuk segmen rumah subsidi dengan harga sampai Rp 500 juta, bunganya sekitar 6-8 persen, lebih tinggi dibandingkan bunga FLPP rumah tapak yang selama ini sebesar 5 persen flat.
Menurutnya, perluasan batas harga rumah subsidi ini agar pengembang memiliki ruang lebih besar untuk menyediakan rumah dengan desain, kualitas, dan lokasi yang sesuai dengan kebutuhan pasar. Selain itu, masyarakat juga bisa memiliki alternatif hunian yang relatif dekat dengan pusat aktivitas di perkotaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau demikian, perluasan batas harga dan penerapan bunga yang berbeda perlu disertai penghitungan kemampuan bayar calon pembeli. Penyesuaian kebijakan tersebut juga memerlukan kajian mengenai segmentasi penerima manfaat, ketentuan pembiayaan, dan besaran angsuran agar tetap terjangkau bagi kelompok sasaran.
Selain itu, ia juga mengusulkan untuk mengevaluasi skema bunga tetap pada KPR subsidi. Salah satu opsinya adalah penerapan bunga flat selama 10 tahun pertama pada skema tertentu.
Menurutnya, evaluasi diperlukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi debitur dan pola pelunasan pinjaman. Sebagian pembeli rumah subsidi, kata Ari, mampu melunasi kredit lebih cepat ketika kondisi ekonomi mereka membaik.
Data mengenai pelunasan kredit tersebut dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan dana pemerintah. Apabila hasil kajian memungkinkan penyesuaian skema pembiayaan, pemerintah dapat mempertimbangkan mekanisme yang memberi ruang bagi perluasan dukungan kepada kelompok pembeli lain, termasuk generasi muda.
Meski demikian, perubahan skema bunga dan pemanfaatan anggaran harus memperhatikan keberlanjutan dana FLPP, ketentuan yang berlaku, serta perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Usulan lainnya adalah perizinan perumahan terintegrasi di Kementerian PKP. Menurutnya, persoalan perizinan saat ini dinilai masih menghambat pengembangan perumahan di sejumlah daerah, contoh seperti di Jawa Barat yang masih ada moratorium pembangunan perumahan.
Proses perizinan yang panjang berpotensi menghambat kesiapan proyek, meningkatkan ketidakpastian bagi pengembang, dan memperlambat penyediaan rumah bagi masyarakat. Maka dari itu, Ari mengusulkan agar kewenangan terkait perizinan perumahan berada di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tapi tetap dengan memperhatikan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Intinya pengembang membutuhkan kepastian untuk membangun, sementara calon pembeli membutuhkan dukungan agar dapat mengakses pembiayaan dengan mudah dan cepat," ujar Ari dalam keterangannya, dikutip Senin (12/10/2026).
Usulan terakhir adalah anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program Bedah Rumah untuk 100.000 unit dapat dipertimbangkan untuk dialihkan ke skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Ini untuk mendongkrak target penyerapan FLPP sebanyak 350.000 unit pada tahun ini.
Ari mengusulkan insentif sebesar Rp20 juta per unit yang digunakan untuk mengurangi harga rumah subsidi. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban pembelian rumah, terutama bagi MBR berpendapatan paling rendah yang menghadapi keterbatasan dalam membayar uang muka maupun angsuran.
"Penjualan rumah subsidi terus terang tahun ini anjlok cukup dalam karena daya beli MBR yang melemah. Demand-nya yang bikin pusing, karena itu perlu keberpihakan pemerintah yang lebih lagi," katanya.
Ia menegaskan, insentif yang diusulkan bukan merupakan potongan harga dari pengembang, melainkan dukungan pemerintah untuk memperkuat kemampuan masyarakat membeli rumah. Walau demikian, usulan ini masih perlu pembahasan dan kajian lebih lanjut.
