Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bertemu untuk membahas peran Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Tujuannya agar tidak ada tumpang tindih kewenangan BRAN dengan Kementerian ATR/BPN.
"Rapat ini membahas penataan organisasi dan kewenangan BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN, untuk memperjelas pembagian tugas, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat efektivitas pelaksanaan Reforma Agraria," ujar Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/10/2026).
Berdasarkan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria, BRAN bertugas untuk mengurai kebuntuan hukum dalam penyelesaian konflik agraria. BRAN nantinya dapat melakukan perencanaan, menyusun peta jalan, menetapkan lokasi prioritas Reforma Agraria, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri PANRB Rini Widyantini itu terdapat pembahasan mengenai sumber daya manusia, tugas pokok dan fungsi, serta tujuan dari BRAN, termasuk koordinasinya dengan Kementerian ATR/BPN. Kejelasan hubungan kerja dibutuhkan agar pelaksanaan Reforma Agraria dapat berjalan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Dalam rapat ini, turut hadir Kepala BRAN Dedi Prasetyo, Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto, beserta jajaran.
Sebagai informasi, Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) akan dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi Undang-Undang. Badan ini akan juga memediasi konflik tanah antara masyarakat dengan korporasi.
Tugas BRAN akan dibedakan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). BRAN sendiri dibentuk untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, serta membantu penyelesaian konflik agraria secara nasional di bawah kepemimpinan langsung Presiden Republik Indonesia.
"Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi," kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (23/09/2026).
Pembagian tugas antara Kementerian ATR/BPN dan BRAN atau LPRA akan menentukan direktorat yang perlu dilebur ke dalam badan atau lembaga baru tersebut. Tak semua tugas mediasi konflik agraria nantinya akan dialihkan kepada BRAN atau LPRA.
Ada pun, RUU Pengaturan Reforma Agraria sudah disetujui pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi UU. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (22/9).
(abr/das)
