Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menemukan fakta baru dari hasil pengecekan terhadap bangunan pada klaster mewah di Lapas Cibinong. Terdapat 13 bangunan yang tidak terdaftar ke negara ternyata dibuat secara swadaya oleh narapidana.
"Yang tidak terdaftar, 13 bangunan. Yang di antaranya yang ditemukan oleh Ombudsman kemarin, dua buah bangunan yang menghadap aliran sungai, yang paling belakang sebelah kanan, itu menghadap ke sana, itu juga tidak terdaftar. Kemudian delapan yang pagar hitam, dan tiga bangunan yang menjadi tempat istirahat petugas jaga," kata Irjen Kemen Imipas Komjen Rudi Setiawan, dilansir dari detikNews, Senin (5/10/2026).
Bangunan tersebut telah berdiri sejak 2023 dan pada awalnya diperuntukkan bagi pegawai.
"Selanjutnya, sebagaimana tadi sudah saya tayangkan, bahwa bangunan itu berdiri tahun 2023. Dibangun secara swadaya oleh warga binaan, dan diperuntukkan untuk rumah pegawai. Tapi memang pada saat itu belum dicatatkan. Pergantian Kalapas tahun 2023," ungkapnya.
Rumah-rumah tersebut sempat direnovasi pada 2025. Sejak dibangun hingga direnovasi termasuk perabotan di dalamnya tidak ada yang memakai kas negara.
"Pada akhir 2025, rumah tersebut direnovasi. Selesainya tahun 2026 awal. Juga tidak menggunakan anggaran negara, sehingga tidak dapat dicatatkan. Termasuk perabotan-perabotan yang berada di dalamnya, tidak menggunakan uang negara dan tidak didaftarkan," ujar Rudi.
Rudi menyebut sebenarnya ada 21 bangunan yang berada di luar area utama Lapas Cibinong, tapi hanya delapan yang tercatat. Bangunan tersebut mencakup rumah Kalapas, rumah Kasubsi Keamanan, rumah Kasubsi Registrasi, Wisma Asimilasi yang digunakan oleh warga binaan dalam proses asimilasi, sebuah bangunan lainnya, serta tiga buah kontainer.
"Dengan metode penelitian dokumen, bangunan-bangunan yang berada di luar area Lapas, itu kami menemukan ada 21 bangunan. Delapan di antaranya bangunan terdaftar atau tercatat di Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAK),"
Kini bangunan yang digunakan sebagai klaster mewah itu telah dirobohkan. Selain itu, Imipas juga menjatuhkan sanksi terhadap 17 orang pegawainya buntut temuan tersebut. Imipas juga memecat Kalapas Cibinong Wisnu Hari Putranto dari ASN.
Artikel ini sudah tayang di detikNews.
(aqi/aqi)