Beli Rumah Bebas Pajak Lanjut di 2027, Penjualan Properti bakal Jor-joran

Beli Rumah Bebas Pajak Lanjut di 2027, Penjualan Properti bakal Jor-joran

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 02 Okt 2026 15:45 WIB
Warga beraktivitas di kawasan perumahan Desa Muktiwari, Kabupaten Bekasi, Selasa (30/6/2026). Pemerintah menyetujui perpanjangan tenor KPR FLPP hingga 40 tahun untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
Ilustrasi rumah. Foto: Rifkianto Nugroho/detikFoto
Jakarta -

Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan apartemen hingga 2027. Kebijakan ini dinilai membawa efek positif bagi pasar properti dan mendorong masyarakat untuk cepat-cepat membeli rumah.

PPN DTP dalam 3 tahun belakangan ini sudah menjadi kado rutin dari pemerintah yang diumumkan setiap akhir tahun. Tujuannya agar masyarakat bisa lebih mudah membeli rumah, tanpa terbebani dengan pembayaran pajak.

Head of Research JLL Indonesia Yunus Karim sepakat bahwa pembebasan pajak ini mendorong konsumen melakukan transaksi properti. Ditambah stimulus ini bisa menekan jumlah pengeluaran cukup signifikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada, Head of Research Colliers Indonesia Ferry Salanto melihat adanya PPN DTP membuat konsumen lebih yakin untuk mempercepat pembelian rumah. Jika ditunda-tunda khawatirnya opsi pembebasan pajak ini hangus karena sudah tidak berlaku. Dilansir dari laman Pajakku, jika membeli rumah Rp 2 miliar dengan mengklaim PPN DTP ini, jumlah pengeluaran yang bisa dihemat mencapai Rp 220 juta sehingga benar-benar menguntungkan.

"Insentif ini memang bisa mengurangi biaya awal yang harus dikeluarkan konsumen dan pada akhirnya ini membantu mendorong keputusan pembelian rumah terutama bagi konsumen yang memang sudah memiliki kemampuan untuk membeli, tapi masih menunda transaksi," kata Ferry kepada detikcom dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

ADVERTISEMENT

PPN DTP Saja Nggak Cukup

Di balik keuntungan yang diberikan, PPN DTP bukan solusi utama untuk mengatasi permasalahan permintaan perumahan. Tanpa kemampuan beli, konsumen tetap tidak bisa melakukan transaksi atas rumah impiannya. Dibutuhkan stimulus tambahan agar semakin banyak konsumen bisa membeli rumah.

Yunus Karim mengatakan pemerintah perlu memberikan kemudahan untuk mengatasi permasalahan kenaikan harga bahan bangunan, suku bunga KPR, masalah perizinan, proporsi, beban uang muka, hingga pajak.

"Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Triwulan II tahun 2026 yang dilakukan oleh Bank Indonesia menyatakan bahwa tantangan utama pengembangan dan penjualan properti residensial pada pasar primer meliputi kenaikan harga bahan bangunan, suku bunga KPR, masalah perizinan/birokrasi, proporsi uang muka yang tinggi dalam pengajuan KPR, dan perpajakan. Sehingga, diperlukan kombinasi stimulus yang tepat untuk menjawab tantangan-tantangan utama tersebut secara holistic," ungkap Yunus.

Dalam kata lain, stimulus tambahan tersebut, kata Ferry Salanto, harus mengarah pada memberikan kemudahan dari sisi pembiayaan dan kemampuan mencicil. Sebagai contoh dengan memberikan KPR dengan bunga yang lebih terjangkau dan bunganya stabil serta tenor dibuat lebih fleksibel. Menurutnya, saat ini beberapa bank sudah memberikan kemudahan tersebut, tetapi belum semua konsumen mendapatkan manfaatnya sehingga perlu didorong lagi.

"Bantuan uang muka untuk kelompok tertentu yang selektif. Juga memberikan kemudahan akses kredit bagi masyarakat yang sebenarnya punya kemampuan bayar tapi belum memenuhi kriteria perbankan konvensional," tambah Ferry.

Persoalan perumahan saat ini bukan semata-mata daya beli yang lemah, tetapi ada jarak atau gap antara harga rumah kemudian kemampuan pendapatan masyarakat dan akses terhadap pembiayaan.

PPN DTP memang dapat membantu membuat gap itu jadi lebih sempit. Namun, untuk menghasilkan peningkatan permintaan properti yang tinggi dibutuhkan kebijakan pembiayaan perumahan dan penyediaan produk yang memang sesuai dengan kemampuan pasar.

Kemudahan-kemudahan tersebut harus didorong karena kebutuhan masyarakat bukan hanya soal tempat tinggal. Kebanyakan merasa masalah pangan lebih penting, terutama bagi kelas menengah ke bawah. Apabila kebutuhan bulanannya tidak terpenuhi, pasti sulit untuk membayar rumah impiannya, bahkan dengan mencicil sekali pun.

"Jadi walaupun PPN-nya ditanggung pemerintah, tapi kalau cicilan bulanannya masih terlalu berat terhadap penghasilan mereka, keputusan membeli rumah tetap saja sulit untuk dilakukan," terangnya.



(aqi/aqi)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads